NEWSRBACEH I LHOKSUKON – Seorang warga lanjut usia ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Dusun Bineh Blang, Gampong Matang Rubek, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (18/6/2026) siang.
Korban diketahui bernama Zakaria bin Abdullah (71), seorang petani yang tinggal seorang diri di rumah tersebut. Saat ditemukan, kondisi jenazah telah membusuk dan diduga telah meninggal dunia sekitar lima hari sebelumnya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kapolsek Langkahan Ipda Irvan mengatakan, penemuan jenazah bermula saat Sekretaris Desa Matang Rubek, Zainal Abidin, mendatangi rumah korban sekitar pukul 13.00 WIB untuk menyerahkan kupon penerima bantuan sembako dari pihak kecamatan.
“Setibanya di rumah korban, saksi melihat sandal milik korban masih berada di depan pintu. Setelah beberapa kali mengetuk pintu dan memberi salam namun tidak mendapat jawaban, saksi mulai merasa curiga karena juga mencium aroma tidak sedap dari dalam rumah,” ujar Ipda Irvan.
Karena tidak mendapat respons, saksi kemudian masuk melalui pintu dapur samping rumah. Saat memeriksa ke dalam kamar, ia menemukan korban telah meninggal dunia di atas tempat tidurnya dengan kondisi tubuh sudah membusuk.
Selanjutnya, saksi memberitahukan temuan tersebut kepada keluarga korban yang tinggal tidak jauh dari rumah almarhum. Bersama dua adik korban, saksi kembali masuk ke dalam rumah dan memastikan bahwa korban telah meninggal dunia.
“Dari hasil keterangan para saksi, korban ditemukan terbaring di atas kasur di dalam kamar dengan menggunakan kelambu. Kondisi fisik jenazah sudah menghitam dan mengalami pembusukan lanjut,” jelas Kapolsek.
Setelah itu, perangkat gampong menghubungi geuchik, petugas kesehatan dari Puskesmas Simpang Tiga, serta pihak terkait lainnya. Petugas medis yang tiba di lokasi membawa kantong jenazah untuk penanganan lebih lanjut.
Namun demikian, pihak keluarga menolak dilakukan visum maupun membawa jenazah ke fasilitas kesehatan. Keluarga meyakini korban meninggal dunia secara wajar karena faktor usia dan kondisi kesehatan yang menurun, serta menginginkan jenazah segera dimakamkan mengingat kondisi tubuh yang sudah membusuk.
“Pihak keluarga menolak visum dan tidak menghendaki autopsi. Mereka menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai kematian yang wajar dan meminta agar jenazah segera dimakamkan,” kata Ipda Irvan.
Jenazah kemudian dievakuasi oleh petugas penyelenggara fardu kifayah gampong dengan menggunakan alat pelindung diri (APD), sebelum dimandikan, dikafankan, disalatkan dan dimakamkan di area belakang rumah almarhum.
Ipda Irvan menambahkan, personel Polsek Langkahan memperoleh informasi terkait kejadian tersebut pada pukul 16.20 WIB setelah menerima keterangan dari petugas medis Puskesmas Simpang Tiga. Anggota piket bersama Kanit Reskrim kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pengumpulan keterangan dari keluarga maupun para saksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan para saksi serta keluarga, tidak ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana. Namun demikian, kami tetap melakukan pendataan dan meminta keterangan saksi-saksi untuk memastikan tidak ada unsur pidana,” pungkasnya.







