NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE – Seorang warga Kota Lhokseumawe berinisial SF melaporkan seorang oknum keuchik berinisial BR yang bertugas di salah satu desa di Kecamatan Simpang Kramat ke Polres Lhokseumawe. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana kerja sama pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Batu 8, Kecamatan Simpang Kramat.
Kuasa hukum pelapor, Chaidir Anhar, S.H., dari Kantor Hukum R.C.M & Partners, mengatakan kliennya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp25 juta setelah menyerahkan dana kepada terlapor untuk pengurusan proyek tersebut.
“Klien kami awalnya ditawari untuk bekerja sama dalam pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Batu 8. Tawaran itu disampaikan melalui seorang perantara dan kemudian klien kami dipertemukan langsung dengan saudara BR yang dikenal sebagai seorang keuchik di wilayah Simpang Kramat,” kata Chaidir dalam keterangannya.
Menurut Chaidir, berdasarkan pengakuan kliennya, pertemuan pertama berlangsung pada 25 Februari 2026 di sebuah kedai kopi di Kota Lhokseumawe. Dalam pertemuan tersebut, BR disebut menjelaskan bahwa dirinya mengurus pekerjaan pembangunan Koperasi Merah Putih dan mengajak SF untuk terlibat dalam proyek tersebut.
Keesokan harinya, SF disebut diajak meninjau lokasi pekerjaan di Desa Batu 8. Dalam kesempatan itu, menurut keterangan pelapor, terlapor meminta sejumlah dana dengan alasan untuk pengurusan pekerjaan dan menjanjikan proyek dapat berjalan dalam waktu tiga hari hingga satu minggu, termasuk pencairan uang muka pekerjaan.
Karena merasa yakin dengan penjelasan yang diberikan serta mempertimbangkan jabatan terlapor sebagai keuchik, SF kemudian mentransfer dana sebesar Rp15 juta pada 28 Februari 2026 dan Rp10 juta pada 1 Maret 2026. Total dana yang diserahkan mencapai Rp25 juta.
Namun, menurut Chaidir, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Kliennya mengaku telah berulang kali meminta kejelasan, tetapi hanya menerima berbagai penjelasan dan janji, di antaranya menunggu setelah Lebaran, menunggu pengalihan pekerjaan kepada pihak lain, menunggu pemasangan patok, hingga menunggu hasil penjualan kebun maupun tanah.
Merasa tidak memperoleh kepastian, SF kemudian meminta agar dana yang telah diserahkan dikembalikan dan menyatakan tidak lagi berminat melanjutkan kerja sama tersebut. Hingga saat ini, menurut kuasa hukumnya, uang tersebut belum dikembalikan.
Karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut tidak membuahkan hasil, SF akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lhokseumawe. Laporan itu telah diterima dengan Nomor: LI/171/VI/2026/Reskrim tertanggal 9 Juni 2026.
Chaidir menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap laporan klien kami dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan sehingga terdapat kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.







