NEWSRBACEH I TANAH LUAS – Puluhan warga Gampong Tanjong Mesjid, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Camat Tanah Luas, Jumat (19/6/2026). Massa menyuarakan sejumlah tuntutan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, praktik nepotisme, serta pengelolaan Dana Desa yang dinilai tidak transparan di gampong tersebut.
Aksi tersebut merupakan akumulasi kekecewaan warga terhadap tata kelola pemerintahan gampong yang dinilai tidak berjalan secara terbuka dan akuntabel. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 01/53/12/08/2026 tertanggal 11 Juni 2026 tentang pemberhentian Imum Gampong yang ditandatangani oleh Ketua Tuha Peut dan Geuchik.

Warga menilai keputusan tersebut tidak melalui mekanisme musyawarah gampong sebagaimana lazimnya dalam pengambilan kebijakan penting di tingkat desa. Mereka juga mempertanyakan alasan pemberhentian yang dianggap tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Koordinator aksi sekaligus perwakilan masyarakat, Muhammad Yusuf M. Yakop, mengatakan pihaknya telah menyerahkan 12 poin tuntutan kepada Muspika Kecamatan Tanah Luas. Salah satu tuntutan utama adalah meminta pemerintah kecamatan meninjau kembali proses pemberhentian Imum Gampong dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tuha Peut yang sebelumnya dilakukan.
Selain itu, massa juga menyoroti dugaan praktik nepotisme dalam struktur pemerintahan gampong. Warga menduga sejumlah posisi strategis, seperti Kaur Pembangunan, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), bendahara, hingga unsur Tuha Peut, diisi oleh anggota keluarga dekat Geuchik.
Menurut warga, dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dapat memengaruhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan bebas konflik kepentingan. Warga juga mempertanyakan pelaksanaan sejumlah proyek fisik desa yang disebut-sebut dikerjakan tanpa keterlibatan penuh unsur pelaksana kegiatan sebagaimana mestinya.
Dalam aksi tersebut, masyarakat turut menyoroti belum dipublikasikannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) melalui papan informasi desa. Mereka menilai keterbukaan informasi anggaran merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban pemerintah gampong untuk membangun kepercayaan publik.
Tak hanya itu, warga juga meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Utara melakukan audit khusus terhadap pengelolaan keuangan Gampong Tanjong Mesjid. Permintaan tersebut muncul setelah adanya berbagai dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran yang berkembang di tengah masyarakat.
Sejumlah warga menyebut terdapat pertanyaan terkait penggunaan dana darurat bencana, anggaran pembersihan saluran irigasi, hingga pengadaan fasilitas desa yang disebut telah dianggarkan namun belum terlihat realisasinya. Warga berharap seluruh persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif oleh lembaga yang berwenang sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di masyarakat.
Masyarakat juga menyoroti keterlambatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga penerima manfaat. Menurut mereka, kondisi ekonomi masyarakat sempat terdampak bencana hidrometeorologi pada akhir 2025 yang menyebabkan gagal panen dan terganggunya mata pencaharian warga.
Karena itu, keterlambatan penyaluran bantuan dinilai semakin menambah beban masyarakat. Warga meminta pemerintah gampong dan pihak terkait memastikan seluruh hak masyarakat dapat disalurkan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam aksi tersebut, massa juga meminta Camat Tanah Luas menyurati Bupati Aceh Utara guna melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Geuchik Tanjong Mesjid. Mereka menilai berbagai persoalan yang muncul perlu mendapat perhatian pemerintah daerah agar tidak terus menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Warga bahkan menyatakan akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar ke Kantor Bupati Aceh Utara apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti secara serius.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan warga membubarkan diri dan dalam pengawalan aparat keamanan.
Sementara itu, Geuchik Tanjong Mesjid, M. Yani, saat dikonfirmasi Newsrbaceh.com memberikan tanggapan singkat Kaleh kamo selesaikan bg di kanto camat (Sudah kami selesaikan di kantor camat),” ujarnya.
Di sisi lain, Camat Tanah Luas, Bahtiar, SE, membenarkan adanya aksi yang dilakukan warga. Ia menegaskan pihak kecamatan akan berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan secara terbuka.
“Kita coba buat rapat di meunasah agar semuanya transparan, akuntabel, dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah tetap terjaga. Kami tidak membela sepihak,” kata Bahtiar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Masyarakat berharap seluruh dugaan yang berkembang dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif sehingga kepercayaan warga terhadap pemerintahan gampong dapat kembali pulih.







