NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE — Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Kesehatan memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) sejak pukul 03.00 WIB, Sabtu (23/5/2026).
Pengawasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sekaligus evaluasi penerapan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada sarana penyelenggara makanan. Langkah ini dinilai penting mengingat SPPG melayani ribuan penerima manfaat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sidak dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses penerimaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, pemasakan, hingga pemorsian makanan sebelum didistribusikan kepada masyarakat. Pemeriksaan dilakukan menggunakan instrumen Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan pangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Cut Fitri Yani, SKM., MKM., mengatakan pengawasan sejak dini hari dilakukan agar seluruh tahapan produksi makanan dapat dipantau secara langsung.
“Pengawasan dilakukan sejak dini hari agar seluruh proses dapat dipantau secara langsung, mulai dari bahan baku datang hingga makanan diporsikan. Kita ingin memastikan makanan yang diberikan sesuai standar keamanan pangan dan tidak menimbulkan risiko kesehatan,” ujar Cut Fitri Yani saat ditemui di SPPG Simpang Buloh.
Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah titik kritis pengelolaan pangan yang dinilai berpotensi menimbulkan kontaminasi silang apabila prosedur higiene dan sanitasi tidak diterapkan secara optimal.
Beberapa temuan di antaranya ruang penyimpanan bahan baku kering yang masih bercampur dengan bahan lain, adanya saluran air yang tergenang, penyimpanan sampel bahan makanan tanpa label, hingga penggunaan peralatan yang belum seluruhnya memakai wadah tara pangan.
Selain itu, Dinas Kesehatan juga menyoroti masih adanya praktik pengolahan makanan yang terlalu mengejar kecepatan produksi, namun mengabaikan standar sanitasi dan keamanan pangan yang telah ditetapkan.
Atas hasil temuan tersebut, pengelola SPPG diberikan waktu selama satu minggu untuk melakukan pembenahan sesuai catatan hasil inspeksi. Dinas Kesehatan menegaskan bahwa teguran hingga pencabutan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dapat dilakukan apabila tidak ada tindak lanjut perbaikan.
Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe juga mengimbau seluruh pengelola SPPG untuk mematuhi SOP pengelolaan pangan, menjaga kebersihan sarana, serta meningkatkan disiplin higiene dan sanitasi guna menjamin kualitas makanan yang aman dan layak konsumsi.
“Jangan hanya fokus pada kecepatan distribusi, tetapi kualitas dan keamanan pangan harus menjadi prioritas utama. Karena makanan yang disiapkan ini dikonsumsi langsung oleh masyarakat, maka seluruh pengelola SPPG wajib taat SOP dan menjaga standar higiene sanitasi secara konsisten,” tutupnya.
Kegiatan sidak tersebut turut didampingi Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Zainal Abidin, SKM., bersama Tim Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe.







