Search

16 Juli 2026

Diduga Alami Pelecehan Seksual, Seorang Perempuan di Lhokseumawe Tempuh Jalur Hukum

Redaksi

Diduga Alami Pelecehan Seksual, Seorang Perempuan di Lhokseumawe Tempuh Jalur Hukum

NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE – Seorang perempuan berusia 26 tahun di Kota Lhokseumawe diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria lanjut usia berinisial MS (73). Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Lhokseumawe untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Demi melindungi identitas korban sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan, media ini menggunakan nama samaran Mawar.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada keluarga, peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB saat dirinya sedang menyapu ruang tamu rumah dalam kondisi sepi.

Korban mengaku, terduga pelaku tiba-tiba masuk ke dalam rumah dan diduga langsung memeluknya. Korban mengaku sempat melakukan perlawanan, namun terduga pelaku diduga juga melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual dengan menyentuh bagian tubuh yang bersifat pribadi.

“Saya sempat melawan saat dipeluk, kemudian berhasil melepaskan diri dan berlari ke rumah tetangga,” ujar korban sebagaimana disampaikan kepada keluarganya.

Pada malam harinya, korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya setelah yang bersangkutan pulang dari rumah sakit. Menurut keluarga, terduga pelaku diketahui tidak lagi berada di desa beberapa hari setelah kejadian.

Ibu korban juga menyampaikan bahwa anaknya memiliki riwayat penyakit jantung bawaan sejak kecil. Menurutnya, kondisi kesehatan korban sempat memburuk setelah peristiwa tersebut.

“Kalau penyakitnya kambuh, dia bisa tidak sadarkan diri selama beberapa hari,” ujar ibu korban.

Keluarga juga menyebut kondisi ekonomi mereka tergolong sulit. Ayah korban telah mengalami kelumpuhan selama sekitar 10 tahun, sementara ibunya bekerja sebagai juru parkir untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Menurut keterangan keluarga, pada Kamis (9/7/2026) aparatur desa sempat memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak karena korban dan terduga pelaku merupakan warga desa yang sama. Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Pihak keluarga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Mereka juga mengaku korban sempat menerima dugaan ancaman agar tidak melanjutkan perkara tersebut. Dugaan ancaman itu turut disampaikan dalam laporan kepada kepolisian.

Selanjutnya, pada Senin (13/7/2026), orang tua korban secara resmi melaporkan terduga pelaku ke Polres Lhokseumawe dengan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada DP3AP2KB Kota Lhokseumawe.

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/211/VII/RES.1.24/2026/Reskrim serta Laporan Informasi Nomor: LI/211/VII/2026/Reskrim.

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.