NEWSRBACEH I BANDA ACEH – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mendesak aparat penegak hukum mengusut secara tuntas kasus pemotongan tangan yang dialami seorang warga Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan tuduhan pencurian buah mangga.
Pernyataan itu disampaikan Nasir Djamil usai menjenguk korban yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, Sabtu (21/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh, Safaruddin.
Nasir mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari tim advokasi YARA, korban telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh. Laporan itu telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/168/2026/SPKT/Polda Aceh tertanggal 15 Juni 2026.
“Kasus ini harus diusut secara profesional, transparan, dan objektif. Kepolisian perlu menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Siapa pun yang melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Nasir Djamil.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai penanganan kasus tersebut menjadi ujian penting bagi institusi kepolisian dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta membuktikan komitmen terhadap prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Menurut Nasir, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan kekerasan atau penghukuman sepihak.
“Negara ini adalah negara hukum. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang sah. Jika masyarakat atau individu bertindak sebagai hakim atas orang lain, maka kewibawaan hukum akan runtuh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nasir menyebut kasus tersebut tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Ia menilai hal tersebut menjadi perhatian serius, terlebih apabila dugaan pelanggaran dilakukan oleh pihak yang memahami dan memiliki tugas menegakkan hukum.
Nasir juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Menurutnya, setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia menjelaskan prinsip tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Melakukan kekerasan atau menghukum seseorang sebelum adanya putusan pengadilan bukan hanya pelanggaran hukum pidana, tetapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Negara hukum tidak boleh memberi ruang bagi praktik main hakim sendiri,” tegasnya.
Nasir memastikan Komisi III DPR RI akan terus memantau perkembangan kasus tersebut agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus maupun pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kesetaraan di hadapan hukum. Tidak boleh ada pengecualian bagi siapa pun,” kata Nasir.







