Search

19 Juni 2026

KIP-Panwaslih Lhokseumawe Ingatkan Parpol Soal Pemutakhiran Data di Sipol

Redaksi

KIP-Panwaslih Lhokseumawe Ingatkan Parpol Soal Pemutakhiran Data di Sipol

NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE – Pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menjadi perhatian Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe. Hingga pertengahan Juni 2026, sebagian besar partai politik belum melakukan pembaruan data kepengurusan pada aplikasi tersebut.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi antara KIP dan Panwaslih Lhokseumawe terkait pemutakhiran data partai politik berkelanjutan yang berlangsung di Kantor Panwaslih Lhokseumawe, Rabu (17/6/2026).

Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Abdul Hakim, mengatakan pemutakhiran Sipol merupakan bagian penting dalam persiapan menuju Pemilu 2029. Data yang harus diperbarui meliputi kepengurusan partai, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, serta domisili partai politik.

Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

“Untuk semester pertama tahun ini, batas penyelesaian pemutakhiran data diharapkan selesai pada 25 Juni. Namun kami mengimbau parpol agar tidak menunggu sampai batas akhir,” ujar Abdul Hakim.

Anggota KIP Lhokseumawe, Teuku Marbawi, menyebutkan masih ditemukan kendala dalam proses pembaruan data Sipol. Salah satunya, belum seluruh partai memberikan akses pengelolaan data kepada pengurus tingkat kabupaten/kota.

“Kondisinya ada pengurus yang sudah tidak menjabat atau mengundurkan diri, tetapi masih tercatat dalam Sipol,” kata Marbawi yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Lhokseumawe.

Panwaslih Lhokseumawe juga menemukan sejumlah persoalan terkait akurasi data partai politik. Ketua Panwaslih Lhokseumawe, Dedy Syahputra, mengatakan masih terdapat masyarakat yang mempertanyakan pencatutan nama mereka sebagai anggota partai politik, terutama ketika menghadapi kebutuhan administrasi pekerjaan.

Sementara anggota Panwaslih Lhokseumawe, Yuli Asbar, mengungkapkan hasil pengawasan menunjukkan belum ada partai politik yang melakukan pemutakhiran data di Sipol.

“Dari 24 parpol yang terdaftar, datanya masih sama seperti akhir 2025,” ujarnya.

Anggota Panwaslih Lhokseumawe, Ayi Jufridar, mengatakan pengawasan Sipol dilakukan untuk memastikan data partai politik benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, Panwaslih akan mencermati kesesuaian antara data dalam Sipol dengan dokumen resmi kepengurusan, termasuk Surat Keputusan (SK), masa berlaku kepengurusan, hingga kemungkinan adanya pengurus ganda.

“Pengawasan kami memastikan data digital yang tercantum di Sipol sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Fokusnya pada kemutakhiran, validitas, dan legalitas data,” katanya.

KIP dan Panwaslih Lhokseumawe berharap seluruh partai politik segera melakukan pembaruan data agar tahapan Pemilu 2029 berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. []