Search

5 Agustus 2026

19 Kios Dibongkar, PT Bina Usaha Siapkan Wajah Baru Pasar Inpres Keude Geudong

Redaksi

Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Bina Usaha (Perseroda), Andria Zulfa, S.E., M.Si., Ph.D., CGCAE., bersama Kabid Pemasaran PTBU, Eliani, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara serta unsur Muspika Samudera turun langsung ke lokasi guna memantau proses pembongkaran kios

NEWSRBACEH I GEUDONG — Penataan aset di kawasan Pasar Inpres Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, memasuki tahap nyata. Sebanyak 19 unit kios yang berada di kawasan tersebut dibongkar PT Bina Usaha (Perseroda) pada Senin (3/8/2026), sebagai bagian dari rencana penataan kembali kawasan pasar.

Pembongkaran dilakukan setelah bangunan kios dikosongkan terlebih dahulu oleh warga yang sebelumnya menggunakan fasilitas tersebut. Proses di lapangan berlangsung tertib dengan pengamanan yang melibatkan unsur terkait.

Sebelum alat berat dikerahkan, personel pengamanan terlebih dahulu mengikuti apel persiapan di area sekitar lokasi. Setelah itu, satu unit ekskavator mulai meratakan bangunan kios yang berada di kawasan Pasar Inpres Keude Geudong.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama PT Bina Usaha (Perseroda), Andria Zulfa, Ph.D., bersama Kabid Pemasaran PTBU, Eliani, serta unsur Muspika Samudera turut memantau langsung proses pembongkaran.

 

HGB Berakhir, Aset Mulai Ditata

Pembongkaran 19 kios tersebut berkaitan dengan berakhirnya masa Hak Guna Bangunan (HGB) atas bangunan dimaksud pada 2023. Setelah masa hak tersebut berakhir, kawasan kemudian diarahkan untuk ditata kembali.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya PT Bina Usaha mengoptimalkan aset perusahaan agar kembali memiliki nilai ekonomi dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah.

Secara historis, kawasan Pasar Inpres Keude Geudong memiliki perjalanan panjang. Tanah pasar tersebut merupakan aset Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU), yang kemudian bertransformasi menjadi PT Bina Usaha (Perseroda).

Bangunan awal kawasan pasar dibangun berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Bangun Bagi Tempat Usaha antara Pemerintah Daerah Aceh Utara dengan PDBU. Saat itu, terdapat sebanyak 75 pintu kios.

Setelah pembangunan selesai, 75 unit kios tersebut dijual kepada pembeli melalui Perjanjian Jual Beli (PJB) yang ditandatangani di hadapan notaris pada Juni 1991. Perjanjian tersebut mengacu pada kontrak induk antara PDBU dan Pemerintah Daerah Aceh Utara.

Dalam perkembangannya, kawasan pasar sempat mengalami kebakaran. PDBU kemudian melakukan revitalisasi terhadap bagian kios yang terdampak. Sebanyak 19 unit kios selanjutnya kembali dijual kepada pihak pembeli berdasarkan surat perjanjian pembelian pada 2003.

Namun, masa HGB atas 19 unit kios tersebut berakhir pada 2023. Kondisi itu kemudian menjadi dasar bagi PTBU untuk melakukan penataan kembali kawasan.

 

Tak Berhenti pada Pembongkaran

Pembongkaran bukan menjadi akhir dari proses. PTBU menyatakan telah menyiapkan rencana pembangunan ruko baru di atas lahan tersebut.

Plt. Direktur Utama PTBU Andria Zulfa mengatakan pembangunan ruko baru akan segera dilakukan setelah proses pembersihan lahan selesai. Proyek tersebut, kata dia, telah memiliki kontrak dan pembiayaannya dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

“Segera dibangun karena sudah berkontrak dan sumber dana adalah kerja sama dengan pihak ketiga,” kata Andria.

Menurutnya, skema tersebut dirancang agar pengembangan kawasan dapat dilakukan tanpa membebani keuangan daerah.

Rencana pembangunan kembali kawasan ini menjadi bagian dari upaya PTBU mengembalikan fungsi ekonomi aset yang sebelumnya telah lama digunakan sebagai area perdagangan.

Manajemen PT Bina Usaha juga menyatakan akan terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola perusahaan, termasuk pengelolaan dan optimalisasi aset produktif.

“PT Bina Usaha (Perseroda) terus melakukan pembenahan terhadap pengelolaan aset dan mengoptimalkan fungsinya secara berkelanjutan,” ujar Andria.

Dengan demikian, pembongkaran 19 kios di Keude Geudong tidak hanya menjadi cerita tentang bangunan yang diratakan alat berat. Di baliknya terdapat agenda yang lebih besar: mengembalikan aset agar kembali produktif dan mendorong kawasan pasar tersebut memiliki wajah serta fungsi ekonomi baru.