Search

11 Juni 2026

Motor Hilang Saat Pemilik Masih di Dalam Rumah, Pelaku Curanmor di Aceh Utara Kini Diserahkan ke Jaksa

Redaksi

Motor Hilang Saat Pemilik Masih di Dalam Rumah, Pelaku Curanmor di Aceh Utara Kini Diserahkan ke Jaksa

NEWSRBACEH I ACEH UTARA – Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, memasuki tahap penuntutan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Utara menyerahkan tersangka berinisial H (36) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (11/6/2026).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti. Dengan demikian, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan hingga disidangkan di pengadilan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan tahapan akhir penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Utara.

“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilaksanakan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti atau P-21, hari ini penyidik menyerahkan tersangka H beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk proses hukum selanjutnya,” kata AKP Ibrahim.

Menurutnya, dengan dilaksanakannya tahap II, maka proses penyidikan telah selesai dan perkara selanjutnya akan ditangani oleh pihak kejaksaan.

Kasus ini berawal dari laporan Amirrudin (55), warga Desa Mamplam, Kecamatan Nibong, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario warna merah miliknya pada Senin pagi, 13 April 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian korban bersama istrinya masih berada di dalam kamar rumah. Sebelumnya, anak korban telah berangkat ke sekolah dan diduga tidak mengunci kembali pintu rumah secara sempurna.

Korban sempat mendengar seseorang mengucapkan salam dari luar rumah. Namun, karena tidak menaruh curiga, korban tetap berada di dalam kamar. Beberapa saat kemudian, saat keluar dari kamar, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya berada di dalam rumah telah hilang.

Selain itu, pintu rumah ditemukan dalam keadaan terbuka lebar. Polisi juga menemukan fakta bahwa kunci kendaraan masih berada pada sepeda motor saat kejadian berlangsung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka H dalam waktu kurang dari 1×12 jam setelah laporan diterima.

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

AKP Ibrahim mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor. Ia mengingatkan warga untuk memastikan rumah dalam keadaan terkunci, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, serta memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan mudah diawasi.

“Peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sangat penting. Kewaspadaan dan langkah pencegahan sederhana dapat mengurangi peluang terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelalaian kecil, seperti meninggalkan kunci pada kendaraan atau tidak memastikan pintu rumah terkunci dengan baik, dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan. Di sisi lain, keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat menunjukkan respons cepat aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.