NEWSRBACEH | LHOKSEUMAWE – Dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) di Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, diduga berlangsung lintas kepemimpinan selama lima tahun anggaran. Setelah melalui proses penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka berinisial IH, Keuchik Gampong Alue Lim periode 2018–2020, NM, Penjabat (Pj) Geuchik periode 2021–2022, serta AM, Bendahara/Kaur Keuangan Gampong yang menjabat sejak 2018 hingga 2022.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe pada Kamis (23/7/2026), setelah penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil penyidikan.
Menurut Kejari Lhokseumawe, dugaan perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp347 juta.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menariknya, perkara ini tidak hanya melibatkan satu periode pemerintahan gampong. Dugaan penyimpangan disebut terjadi dalam rentang 2018 hingga 2022, sehingga mencakup masa kepemimpinan definitif maupun penjabat geuchik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pergantian pimpinan di tingkat gampong tidak serta-merta menghentikan dugaan persoalan dalam tata kelola keuangan desa.
Kejari Lhokseumawe menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka. Penyidik masih akan mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab serta mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel,” demikian keterangan resmi Kejari.
Kejari juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Status ketiga tersangka masih merupakan bagian dari proses hukum dan pembuktiannya akan ditentukan melalui persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







