Search

20 September 2026

Lapak Tak Berlampu dan Minim Penerangan, Satpol PP-WH Lhokseumawe Ambil Tindakan

Redaksi

kursi tersebut dapat dikembalikan setelah pemilik membuat pernyataan bersedia memenuhi ketentuan dan tidak mengulangi hal serupa

NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Lhokseumawe mengambil tindakan terhadap sejumlah lapak pedagang di kawasan waduk yang dinilai minim penerangan.

Penertiban dilakukan pada Sabtu malam (19/9/2026). Petugas sebelumnya telah beberapa kali mengingatkan para pedagang agar menyediakan lampu penerangan, khususnya pada area tempat duduk yang digunakan pengunjung.

Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Ashabul Jamil, mengatakan penyediaan lampu merupakan hal yang wajib diperhatikan pedagang demi penerangan dan kenyamanan di area usaha mereka.

“Sudah beberapa kali kita ingatkan setiap pedagang di waduk wajib menyediakan lampu pada tempat duduk di area mereka jualan,” ujar Ashabul Jamil.

Ia menegaskan, pedagang yang tidak menyediakan penerangan akan diberikan sanksi berupa pengangkutan kursi yang disediakan untuk pengunjung sebagai bentuk peringatan.

“Kursi yang disediakan untuk pengunjung akan kami angkut sebagai peringatan,” katanya.

Ashabul menjelaskan, kursi tersebut dapat dikembalikan setelah pemilik membuat pernyataan bersedia memenuhi ketentuan dan tidak mengulangi hal serupa.

“Dan akan kami kembalikan setelah pemilik membuat pernyataan bersedia dan tidak akan mengulang kembali,” ujarnya.

Satpol PP-WH Lhokseumawe berharap para pedagang dapat mematuhi imbauan tersebut sehingga aktivitas masyarakat di kawasan waduk pada malam hari berlangsung dengan penerangan yang memadai.