NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE – Persoalan utang piutang senilai Rp124 juta diduga berujung pada aksi penculikan di Kota Lhokseumawe. Polisi mengungkap dugaan penculikan tersebut dan mengamankan dua pria berinisial Z dan I untuk menjalani proses hukum.
Kasus itu terjadi di kawasan proyek Sekolah Rakyat, Desa Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (5/8/2026) sore. Ia didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani.
Menurut Ahzan, dugaan penculikan tersebut bermula dari persoalan utang piutang sebesar Rp124 juta yang berkaitan dengan rencana kerja sama usaha antara korban dan kedua terduga pelaku.
Perselisihan yang tidak menemukan penyelesaian diduga berkembang hingga korban dibawa secara paksa.
Korban Diduga Diborgol dan Hendak Dibawa ke Medan
Penyidik mengungkap, korban berinisial RR diduga dibawa dari lokasi proyek menuju sebuah rumah di Desa Bukit, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.
Dari lokasi tersebut, korban diduga akan dibawa ke Kota Medan menggunakan sebuah mobil. Dalam perjalanan, kedua tangan korban disebut dalam kondisi diborgol menggunakan borgol berukuran kecil.
Upaya membawa korban keluar daerah kemudian berhasil digagalkan personel Satreskrim Polres Lhokseumawe.
Petugas melakukan pengejaran hingga kendaraan yang membawa korban berhasil dihentikan di depan Polsek Idi Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Dalam operasi tersebut, satu terduga pelaku diamankan di dalam kendaraan. Sementara satu terduga pelaku lainnya berhasil ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Amankan Dua Mobil hingga Borgol
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu terdiri atas satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih, tiga unit telepon seluler, serta satu buah borgol berukuran kecil yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses pembuktian.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan mengatakan penyidikan masih terus dilakukan untuk membuat terang perkara tersebut.
“Proses penyidikan masih kami lakukan untuk membuat terang perkara. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ahzan.
Penyidik juga masih memeriksa saksi-saksi dan korban serta melengkapi alat bukti guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara dan peran masing-masing terduga pelaku.
Dijerat Pasal Penculikan dan Penyanderaan
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 450 tentang penculikan dan Pasal 451 tentang penyanderaan.
Kendati demikian, penerapan pasal tersebut akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Ahzan menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijaksana melalui jalur hukum dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.
Polres Lhokseumawe, kata Ahzan, berkomitmen memberikan kepastian hukum, menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, serta menindak setiap bentuk tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







