NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada 11 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial YZ (38) dan SM (40).
Berdasarkan keterangan dalam press release Polres Lhokseumawe, penangkapan bermula pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Bugeh, Desa Kutablang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Saat itu, petugas menangkap tersangka YZ dan menemukan satu paket yang diduga berisi sabu dengan berat netto 1,81 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, YZ mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Darussalam, Gampong Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu dengan berat netto mencapai 193,32 gram, beserta plastik pembungkus dan satu unit timbangan digital.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan terhadap tersangka SM yang disebut memperoleh sabu tersebut melalui perantara seseorang yang dikenal dengan inisial DPO. Polisi juga melakukan penangkapan terhadap SM di kawasan Desa Mejid Punteuet, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan, total barang bukti sabu yang diamankan dalam perkara ini mencapai 207,9 gram bruto. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik, berat bersih (netto) yang dimusnahkan sebanyak 14,58 gram, sedangkan 193,32 gram netto disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP







