Search

18 Agustus 2026

Polres Lhokseumawe Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Wali Kota Sayuti Abubakar

Redaksi

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan di dampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Selasa (18/8/2026).

NEWSRBACCEH I LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menetapkan seorang pria berinisial A (60) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Selasa (18/8/2026).

Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani turut mendampingi dalam keterangan pers tersebut.

 

Kronologi Awal Perkara

Perkara ini bermula dari pengiriman surat somasi yang dilakukan oleh tersangka A kepada sejumlah pihak pada Mei 2026. Dalam surat itu, A meminta Wali Kota Sayuti mengembalikan uang sebesar Rp900 juta dan menyebut akan menempuh jalur perdata maupun pidana apabila permintaan itu tidak dipenuhi.

Surat somasi tersebut diterima di sejumlah lokasi, termasuk alamat DPRK Lhokseumawe dan Kantor Wali Kota Lhokseumawe.

 

ayuti kemudian menyatakan keberatan karena isi somasi dinilai tidak benar dan dianggap merugikan nama baiknya.

Berdasarkan keterangan polisi, pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal Haji Isa mendatangi Sayuti di kantor wali kota untuk menanyakan langsung mengenai surat yang diterimanya. Tidak lama kemudian, Sayuti kembali menerima surat dengan isi serupa.

Polisi juga menyebut bahwa surat somasi dalam bentuk PDF turut dikirimkan kepada pihak lain melalui telepon seluler.

 

Laporan dan Penyidikan

Sayuti melaporkan perkara tersebut ke Polres Lhokseumawe pada 8 Juni 2026. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa surat somasi kedua dan terakhir juga dikirimkan kepada sejumlah pihak, di antaranyaKantor Gubernur Aceh,Polda Aceh,Kementerian Dalam Negeri,Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,DPRK Lhokseumawe, sertasejumlah media massa.

Setelah melalui gelar perkara, penyidik meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sejumlah saksi dari kedua belah pihak diperiksa, dan keterangan ahli pidana juga dimintai untuk melengkapi proses hukum.

Dalam pemeriksaan, tersangka A mengakui bahwa surat somasi kedua dan terakhir dibuat serta dikirim olehnya kepada sejumlah pihak sesuai dengan tembusan yang tercantum dalam surat.

Penyidik juga menyita enam lembar resi pengiriman surat melalui jasa pengiriman TIKI sebagai barang bukti.

Menurut keterangan penyidik, A mengirimkan surat tersebut kepada pihak lain dengan maksud agar diketahui oleh orang lain dan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi dirinya.

Dalam perkara ini, A dipersangkakan dengan Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 436 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui tulisan, dengan cara menuduhkan suatu hal kepada orang lain dengan maksud agar diketahui umum.

Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III.

Polres Lhokseumawe menyatakan akan terus memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati hak-hak hukum tersangka selama proses peradilan berlangsung.***