Search

6 Agustus 2026

Motor Pelajar Hilang di Goa Jepang Lhokseumawe, Polisi Temukan Rangka yang Sudah Dipotong

Redaksi

potongan kerangka sepeda motor yang telah dipotong, serta satu blok mesin Honda matic

NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE – Sepeda motor milik seorang pelajar berusia 16 tahun diduga dicuri setelah korban meninggalkan kendaraannya di kawasan wisata Goa Jepang, Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Polisi kemudian mengamankan dua terduga pelaku dan menemukan bagian motor yang diduga telah dipotong untuk dijual.

Kasus tersebut terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Sehari kemudian, Rabu (5/8/2026) malam, personel gabungan Unit Resmob Polres Lhokseumawe bersama Polsek Muara Satu mengamankan dua terduga pelaku.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., melalui Kapolsek Muara Satu IPTU Abdul Karim menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Khairul (16), seorang pelajar asal Desa Blang Pulo.

 

Ditegur di Lokasi Sepi, Motor Ditinggalkan

Saat berada di kawasan wisata Goa Jepang bersama seorang rekannya, korban didatangi seorang pria yang menegur mereka karena dianggap melanggar syariat Islam dengan berduaan di lokasi yang sepi.

Merasa takut, korban bersama rekannya kemudian meninggalkan lokasi tersebut. Namun, sepeda motor milik korban tertinggal.

Dari kejauhan, korban disebut melihat dua pria membawa kabur sepeda motor tersebut.

Korban kemudian melaporkan kehilangan kendaraannya kepada pihak kepolisian.

 

Motor Diduga Dipotong dan Hendak Dijual

Upaya mengungkap keberadaan sepeda motor tersebut dilakukan pihak keluarga korban.

Pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, saudara korban, M. Muklis, melakukan penelusuran ke sejumlah tempat penampungan barang bekas.

Dari informasi yang diperoleh, diketahui ada seseorang yang berusaha menjual potongan rangka sepeda motor dan blok mesin Honda matic.

Saat mendatangi lokasi tersebut, M. Muklis mendapati seorang remaja berinisial T.M. (16) membawa barang-barang tersebut di dalam karung.

Setelah diperiksa, isi karung tersebut diduga merupakan bagian dari sepeda motor milik korban.

T.M. kemudian mengaku hanya diminta menjual barang tersebut oleh seorang pria berinisial JS (28).

T.M. bersama barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Muara Satu. Sementara korban membuat laporan polisi dengan melampirkan dokumen kepemilikan kendaraan berupa STNK dan BPKB.

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, sekitar pukul 21.00 WIB, personel Unit Resmob Polres Lhokseumawe bersama Polsek Muara Satu mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial ZK (27) di kediamannya di Desa Meuria Paloh.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti tambahan.

Sementara terduga pelaku berinisial JS (28) masih dalam pencarian petugas.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa satu unit sepeda motor Honda matic dengan nomor polisi BL 5537 KAF, potongan kerangka sepeda motor yang telah dipotong, serta satu blok mesin Honda matic.

Kapolsek Muara Satu IPTU Abdul Karim mengatakan pihaknya masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Saat ini, dua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Satu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara satu terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.