Search

18 Agustus 2026

Polres Lhokseumawe Tangkap 4 Pria dalam Kasus Pencurian Pakaian di Gudang Astro, Kerugian Capai Rp410 Juta

Redaksi

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan

NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menangkap empat orang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian pakaian di gudang Astro yang berlokasi di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Keempat pria tersebut masing-masing berinisial SK (36), warga Kecamatan Muara Dua, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian. Sementara tiga lainnya, yakni MHN (41), FZ (28), dan MD (43), diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah pemilik gudang, Muhammad Iqbal Saputra, menerima laporan dari karyawannya terkait hilangnya sejumlah besar pakaian dari dalam gudang.

“Korban dihubungi oleh karyawannya dan diberitahu bahwa banyak pakaian yang hilang. Dari situ korban berusaha mencari tahu siapa pelakunya,” ujar AKBP Ahzan kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Dalam penyelidikan awal, korban mendapat informasi dari kepala lingkungan setempat bahwa ada seseorang yang menawarkan pakaian di sekitar wilayah tersebut. Korban pun meminta agar segera dihubungi jika orang itu muncul kembali.

Selain itu, korban juga mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria mengenakan kaus berwarna kuning dan membawa karung goni keluar dari dalam gudang.

“Setelah korban melapor ke polisi, tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe langsung melakukan analisis rekaman CCTV dan membuat profiling terhadap pelaku,” tambah AKBP Ahzan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan, petugas kemudian menangkap SK di salah satu rumah warga di Desa Kuta Blang. Di lokasi penangkapan, polisi menemukan pakaian yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pria lainnya yang diduga bertindak sebagai penadah barang curian. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya satu keping CD berisi rekaman CCTV dan 84 potong pakaian berbagai merek.

Namun, berdasarkan daftar pencarian barang bukti (DPB), masih terdapat sekitar 916 potong pakaian berupa kemeja dan celana dari berbagai merek yang belum ditemukan. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp410 juta.

“Pelaku SK dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan ketiga tersangka lainnya, MHN, FZ, dan MD, terancam pidana penjara paling lama enam tahun,” pungkas AKBP Ahzan.***