NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE – Modus mengaku sebagai anggota kepolisian diduga digunakan tiga pria untuk membawa seorang warga berinisial MI secara paksa dari sebuah warung kopi di Desa Ulee Madon, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya. Korban kemudian diduga dibawa ke sebuah kebun di Desa Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe telah mengamankan seorang pria berinisial SJS (26) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sementara dua terduga pelaku lainnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.
Kasus dugaan penculikan tersebut diungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (5/8/2026) sore. Dalam konferensi pers itu, Ahzan didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani.
“Perkara ini merupakan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang atau penculikan. Berdasarkan laporan yang kami terima melalui Polsek Muara Satu, satu terduga pelaku telah berhasil diamankan, sedangkan dua lainnya telah ditetapkan sebagai DPO dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Ahzan.
Korban Diduga Dibawa Paksa dan Disekap
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (17/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah warung kopi di Desa Ulee Madon, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya.
Korban diduga didatangi tiga orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Ketiganya kemudian diduga membawa MI secara paksa menggunakan sebuah mobil menuju sebuah kebun di Desa Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Penyidik menduga korban kemudian disekap selama sekitar dua hari.
Dalam periode tersebut, salah seorang terduga pelaku diduga menghubungi keluarga korban dan meminta sejumlah uang.
Namun, korban akhirnya berhasil memanfaatkan kelengahan para terduga pelaku untuk melarikan diri. Setelah berhasil keluar dari lokasi tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Muara Satu.
Satu Terduga Pelaku Ditangkap di Padang Sakti
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama Polsek Muara Satu melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada SJS (26). Polisi menangkap SJS di kediamannya di kawasan Padang Sakti, Kota Lhokseumawe.
Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran petugas.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu berupa satu unit telepon seluler merek Infinix warna silver, satu kaus putih, serta satu celana training hitam.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses pembuktian.
Dijerat Pasal Penculikan
Kapolres Lhokseumawe menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap dua orang yang telah masuk DPO.
Atas dugaan perbuatannya, SJS diproses berdasarkan Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penculikan.
Namun, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami motif, peran masing-masing terduga pelaku, serta melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara.
Kapolres Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi, termasuk sengketa utang piutang, dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Polri mengajak masyarakat menempuh mekanisme hukum yang berlaku dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian agar dapat ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.







