NEWSRBACEH BANDA ACEH – Penyidik Unit Cyber Polda Aceh menetapkan seorang pria berinisial J sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir Syamaun. Penetapan tersangka dilakukan setelah video tuduhan yang diunggah melalui akun TikTok dan Facebook viral di media sosial.
Koordinator Tim Hukum Pemerintah Aceh, Fadjri, mengatakan proses hukum terhadap kasus tersebut masih terus berjalan.
“Proses hukumnya terus berjalan. Penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dengan peran dan kapasitas berbeda,” kata Fadjri di Banda Aceh, Senin (11/5/2026).
Menurut Fadjri, J yang merupakan warga Kabupaten Bireuen diduga menyebarkan fitnah melalui video yang diunggah pada Januari lalu. Dalam tayangan tersebut, J menuduh Sekda Aceh menggelapkan dana bantuan bencana senilai Rp132 miliar.
Video itu kemudian menyebar luas dan menjadi viral di jagat maya. Pemerintah Aceh menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun bukti yang sah.
“Tayangan itu mengandung penghinaan, fitnah, dan tuduhan tanpa dasar hukum maupun bukti yang sah,” ujar Fadjri.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, J diketahui mengunggah video permintaan maaf. Dalam video tersebut, ia mengakui kesalahannya karena telah menuduh Sekda Aceh.
“Saya telah menyinggung perasaan beliau, saya mohon maaf, saya mohon Pak Sekda dapat mencabut laporannya,” kata J dalam video klarifikasinya.
Meski demikian, hingga kini Sekda Aceh disebut belum memberikan respons terkait permintaan maaf tersebut. Fadjri menegaskan bahwa M Nasir Syamaun tidak anti terhadap kritik, namun kritik harus disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta.
“Namun, kritik harus disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung fitnah maupun pencemaran nama baik yang dapat merugikan kehormatan seseorang,” tutupnya.







