NEWSRBACEH I ACEH UTARA — Meski Pemerintah Aceh telah mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), sejumlah pasien desil 8 ke atas dilaporkan masih diwajibkan mengurus dan membayar iuran BPJS Kesehatan Mandiri saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Salah satu keluhan disampaikan seorang ibu pasien berinisial DN, warga Aceh Utara, yang anaknya tengah dirawat di Rumah Sakit Prima Inti Medika (RS PIM) Dewantara sejak tiga hari terakhir.
“Anak saya umur 8 tahun sudah tiga hari dirawat di RS PIM. Kemungkinan besok sudah diperbolehkan pulang. Namun kami harus mengurus dan membayar BPJS Mandiri terlebih dahulu sebelum bisa pulang,” ujar DN kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
DN mengaku telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan. Namun menurut keterangannya, belum ada petunjuk teknis terkait pencabutan Pergub JKA tersebut.
“Pihak BPJS menyatakan belum ada instruksi apa pun terkait dicabutnya Pergub tersebut, sehingga sesuai ketentuan mereka tidak dapat mengaktifkan JKA pasien desil 8 ke atas,” katanya.
Selain itu, DN menyebut pihak rumah sakit menyampaikan bahwa apabila pasien tidak mendaftar dan membayar BPJS Mandiri, maka biaya pelayanan kesehatan akan dikenakan tarif umum.
“Kalau pasien tidak mendaftar dan membayar BPJS Mandiri, maka harus membayar biaya rumah sakit dengan tarif umum yang jumlahnya mencapai sekitar Rp5 juta,” lanjutnya.
DN berharap kebijakan pencabutan Pergub JKA dapat segera diterapkan secara menyeluruh hingga ke fasilitas pelayanan kesehatan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Kami berharap informasi pencabutan Pergub ini benar-benar direalisasikan sampai ke lapangan supaya tidak simpang siur dan tidak mengorbankan pasien,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rumah Sakit Prima Inti Medika (RS PIM) Dewantara yang telah dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.







