NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap delapan terpidana pelanggaran Syariat Islam di halaman Mako Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Senin (11/5/2026).
Sementara satu terpidana lainnya batal dieksekusi pada hari yang sama karena kondisi kesehatan yang kurang memungkinkan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lhokseumawe, Abdi Fikri, mengatakan pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan setelah putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berkekuatan hukum tetap.
“Sehubungan dengan telah selesainya persidangan perkara qanun di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, maka dilakukan pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap para terdakwa sesuai putusan pengadilan, dan setelah itu mereka bisa kembali ke keluarga masing-masing” ujar Abdi Fikri.
Delapan terpidana yang menjalani hukuman cambuk masing-masing berinisial MR, MRZ, I, AH, MA, M, S, dan SU.
Mereka dijatuhi hukuman cambuk bervariasi mulai dari lima hingga 36 kali berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dan Mahkamah Agung RI atas pelanggaran sejumlah pasal dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta perubahan melalui Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
Salah satu terpidana berinisial AH menerima hukuman cambuk terbanyak, yakni 36 kali atas pelanggaran Pasal 46 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Selain itu, seorang terpidana perempuan berinisial AZ batal menjalani eksekusi cambuk lantaran sedang dalam kondisi kurang sehat.
AZ sebelumnya diputus bersalah dalam perkara jarimah maisir berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor: 24/JN/2025/MS.Lsm tanggal 17 Desember 2025.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Ashabul Jamil, mengatakan terdapat sembilan terpidana yang dijadwalkan menjalani eksekusi cambuk, namun satu orang ditunda karena alasan kesehatan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan menegakkan Syariat Islam agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
“Kami berharap masyarakat sama-sama menjaga dan menegakkan Syariat Islam sehingga tidak ada lagi warga yang harus menjalani hukuman cambuk,” kata Ashabul Jamil.
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut turut disaksikan unsur Kejaksaan, Satpol PP dan WH, serta pihak terkait lainnya sesuai ketentuan pelaksanaan qanun jinayat di Aceh.







