NEWSRBACEH I BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, meminta Polda Aceh memberi perhatian serius terhadap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Kuta Binjei – Alue Ie Mirah di Kabupaten Aceh Timur.
Proyek tersebut dilaksanakan dalam satu jalur pekerjaan dengan skema dua paket pekerjaan menggunakan sumber anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dengan total nilai mencapai Rp17.425.512.000.
Adapun dua paket proyek tersebut meliputi:
- Pengaspalan Jalan Kuta Binjei – Alue Ie Mirah (No. Ruas 20-016) sepanjang 3,08 kilometer dengan nilai anggaran sebesar Rp9.445.700.000.
- Pengaspalan Jalan Kuta Binjei – Alue Ie Mirah (No. Ruas 20-016) sepanjang 1,55 kilometer dengan nilai anggaran sebesar Rp7.979.812.000.
Alfian mengatakan, berdasarkan hasil monitoring dan penelusuran lapangan yang dilakukan MaTA, ditemukan sejumlah persoalan pada proyek tersebut. Di antaranya kondisi jalan yang sudah retak di banyak titik, berlubang, serta terjadinya pengelupasan aspal di sejumlah bagian.
Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan pembangunan jalan diduga tidak berkualitas dan tidak sesuai spesifikasi yang telah direncanakan sejak awal.
“Proyek pembangunan jalan tersebut selesai dikerjakan pada Agustus 2024, namun kerusakan permukaan jalan yang mulai terkelupas ditemukan hanya sekitar dua bulan setelah pekerjaan selesai,” ujar Alfian.
Ia menilai kondisi itu sangat merugikan publik, terlebih jalan tersebut merupakan akses penting yang telah dinantikan masyarakat selama kurang lebih 20 tahun untuk mendapatkan pembangunan yang layak.
Warga, kata dia, berharap pembangunan jalan tersebut dapat memperkuat akses transportasi sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dalam jangka panjang. Karena itu, kerugian sosial akibat cepat rusaknya jalan dinilai sangat berdampak bagi masyarakat saat ini.
Selain itu, Alfian menyebut pembangunan jalan tersebut juga telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh terhadap dua segmen proyek pengaspalan ruas 20-016 tersebut.
Dalam pemeriksaan itu ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp3,09 miliar dari total nilai kontrak kedua proyek.
Berdasarkan informasi yang diperoleh MaTA, proyek tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan dikerjakan oleh CV AW Generation melalui mekanisme pengadaan E-Catalog.
Namun demikian, dalam sistem pengadaan barang dan jasa, informasi proses pengadaan tidak ditemukan pada sistem LPSE, sementara informasi paket hanya tercantum pada SIRUP LKPP.
Menurut Alfian, pada tahap awal proses tender patut diduga telah terjadi persengkokolan sehingga proses ideal dalam sistem pengadaan tidak terlihat secara terbuka.
“Hal ini biasanya memudahkan panitia untuk menunjukkan rekanan yang mereka inginkan sehingga tidak terjadi kompetisi dalam tender tersebut,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjut Alfian, memunculkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi dan transparansi proses pengadaan proyek kepada publik.
Ia juga menyoroti alasan pihak pelaksana terkait kerusakan jalan yang disebut akibat proses pembangunan dilakukan saat musim hujan. Menurutnya, alasan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dinilai tidak mendasar dan tidak memiliki relevansi yang tepat.
“Proyek jalan dengan nilai anggaran miliaran rupiah seharusnya tetap mengacu pada standar mutu konstruksi, metode kerja, serta pengendalian kualitas yang memadai agar hasil pekerjaan mampu bertahan dalam berbagai kondisi cuaca,” ujarnya.
Terlebih lagi, ruas jalan tersebut diketahui kerap dilalui kendaraan bertonase berat sehingga membutuhkan spesifikasi material dan konstruksi yang benar-benar kuat serta sesuai standar teknis.
MaTA menilai persoalan proyek jalan tersebut bukan hanya menyangkut potensi kerugian negara, tetapi juga kerugian sosial yang besar bagi masyarakat.
“Setelah menunggu pembangunan jalan tersebut selama puluhan tahun sebagai akses penting penunjang kehidupan dan aktivitas ekonomi warga, masyarakat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan apabila kualitas pekerjaan tidak sesuai harapan dan infrastruktur yang dibangun cepat mengalami kerusakan,” kata Alfian.
Dalam hal ini, MaTA mendesak Polda Aceh untuk mengusut kasus pembangunan jalan tersebut secara serius dan menyeluruh. Siapa pun yang terlibat, menurutnya, wajib dimintai pertanggungjawaban hukum.
Mengingat kasus tersebut saat ini telah masuk tahap penyelidikan di Subdit Tipidkor Polda Aceh, MaTA menyatakan mendukung penuh langkah penyelidikan yang sedang dilakukan agar kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat dapat terpenuhi.
“Kami berkomitmen mengawal kasus tersebut sehingga ada keadilan di sana,” tutup Alfian.







