NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE – Kemunculan seorang pria yang diduga merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe di luar lingkungan lapas saat Festival Literasi pada 2–5 November 2026 menjadi sorotan publik.
Pria berinisial MS (31), yang dikenal dengan panggilan Fatmagol dan disebut sebagai Keuchik Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, terlihat dalam foto dan rekaman video saat menghadiri kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Lhokseumawe.
Kemunculan tersebut sempat memunculkan pertanyaan masyarakat terkait mekanisme pengawasan dan prosedur pemberian izin bagi warga binaan untuk mengikuti kegiatan di luar lingkungan pemasyarakatan.
Menanggapi hal itu, Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Irhamuddin, memberikan klarifikasi bahwa pelibatan warga binaan dalam Festival Literasi merupakan bagian dari program pembinaan kemandirian yang dijalankan pihak lapas.
Dalam keterangannya, Irhamuddin menjelaskan bahwa keikutsertaan Lapas Lhokseumawe dalam Festival Literasi bukan sekadar memamerkan produk hasil karya warga binaan, tetapi juga memperkenalkan proses pembinaan yang bertujuan membentuk keterampilan dan mempersiapkan warga binaan kembali ke tengah masyarakat.
Telah Melalui Penilaian dan Pertimbangan
Irhamuddin menyebutkan, warga binaan yang dilibatkan sebagai representasi sekaligus duta produk (brand ambassador) telah melalui proses penilaian dan pertimbangan secara berjenjang.
Menurutnya, warga binaan tersebut telah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak tercatat dalam Register F, telah mengikuti asesmen, serta dinilai memenuhi persyaratan berdasarkan rekomendasi anggota Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Pelibatan tersebut, lanjutnya, juga tetap memperhatikan ketentuan pengamanan dan tata tertib. Di antaranya, warga binaan wajib menggunakan pakaian warga binaan, mendapatkan pengawalan petugas, serta tidak diperkenankan meninggalkan area festival.
Selama kegiatan berlangsung, warga binaan tersebut turut memperagakan secara langsung proses pengolahan keripik yang merupakan salah satu produk hasil pembinaan kemandirian Lapas Lhokseumawe.
Selain terlibat dalam proses produksi, ia juga membantu pemasaran produk sekaligus memberikan edukasi kepada pengunjung mengenai kegiatan pembinaan yang selama ini berlangsung di dalam lapas.
Bukan Sekadar Memasarkan Produk
Dalam rilisnya, pihak Lapas Lhokseumawe menjelaskan bahwa produk yang dipamerkan bukan semata-mata hasil kegiatan produksi, melainkan bagian dari proses pembelajaran, kedisiplinan, ketekunan, dan upaya memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri.
Bahkan, warga binaan yang terlibat dalam kegiatan pembinaan kemandirian berhak memperoleh premi atau upah sesuai ketentuan yang berlaku, yang bersumber dari keuntungan hasil penjualan.
Dengan demikian, program pembinaan tersebut tidak hanya memberikan keterampilan, tetapi juga membuka ruang bagi warga binaan untuk memperoleh manfaat ekonomi dari hasil kerja dan produktivitasnya.
Melalui momentum Festival Literasi, Lapas Lhokseumawe ingin memperkenalkan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berbicara tentang pemenjaraan dan pembatasan ruang gerak, tetapi juga menyangkut pembinaan, pengembangan potensi, serta persiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.
Pihak lapas berharap masyarakat dapat melihat warga binaan bukan hanya dari kesalahan masa lalu, melainkan juga dari proses perubahan yang sedang dijalani.
Dukungan dan penerimaan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam keberhasilan pembinaan, sehingga warga binaan tidak kembali menghadapi stigma dan penolakan setelah menyelesaikan masa pidana.
“Pemasyarakatan bukan sekadar mengurung masa lalu, tetapi mempersiapkan masa depan,” demikian pesan yang disampaikan dalam rilis Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
Sebelumnya, Kemunculan MS Jadi Perhatian
Sebelumnya, kemunculan MS di tengah kegiatan Festival Literasi menjadi perhatian setelah foto dan rekaman videonya beredar di media sosial.
Berdasarkan pemberitaan The Aceh Post pada 9 September 2021, MS pernah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terkait dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2020.
Dalam pemberitaan tersebut, pihak Kejari Lhokseumawe melalui Kasi Intel Miftahuddin menyebutkan adanya dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp305 juta berdasarkan hasil pemeriksaan khusus APIP/Inspektorat Kota Lhokseumawe.
Dugaan penyimpangan yang disebutkan saat itu meliputi rehabilitasi rumah duafa, pemasangan lampu penerangan jalan, pengadaan sepeda motor gampong, pajak yang dipungut tetapi tidak disetorkan, serta penyalahgunaan dana SiLPA tahun anggaran 2020.
Meski demikian, informasi mengenai perkara tersebut merupakan bagian dari pemberitaan sebelumnya dan tidak serta-merta menggambarkan status hukum MS saat ini.
Klarifikasi pihak lapas memberikan penjelasan bahwa keikutsertaan warga binaan dalam festival merupakan bagian dari program pembinaan yang telah melalui sejumlah tahapan penilaian dan pengawasan.
Dengan adanya penjelasan tersebut, diharapkan polemik mengenai kehadiran warga binaan di ruang publik dapat dipahami secara utuh, sekaligus menjadi informasi bagi masyarakat mengenai pelaksanaan program pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.







