Search

31 Agustus 2026

Haiqal Laporkan Dua Oknum TNI ke Denpom, PWI Lhokseumawe Siapkan Delapan Pengacara

Redaksi

Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lhokseumawe, Haiqal Alfikri, melaporkan dua anggota TNI yang berdinas di Koramil 10 Tanah Luas/Kodim 0103 Aceh Utara ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/1, Senin, 31 Agustus 2026.

NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE — Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lhokseumawe, Haiqal Alfikri, melaporkan dua anggota TNI yang berdinas di Koramil 10 Tanah Luas/Kodim 0103 Aceh Utara ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/1, Senin, 31 Agustus 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan yang dialami Haiqal dalam insiden pada 27 Agustus 2026. Pengaduan itu telah diterima Denpom IM/1 dan dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Militer Nomor STTLP/02/VIII/2026.

Dalam proses pelaporan, Haiqal didampingi delapan orang kuasa hukum yang tergabung dalam tim kuasa hukum PWI Lhokseumawe.

Tim tersebut dikoordinatori Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dan melibatkan unsur PWI Lhokseumawe, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lhokseumawe-Aceh Utara, serta Irmansyah, demisioner Ketua AJI Lhokseumawe.

Sebelum laporan dibuat, Dandenpom IM/1 Letkol Cpm Hendro Pramono menerima pertemuan Ketua PWI Lhokseumawe Sayuti Achmat dan Demisioner Ketua Aliansi Jurnalis  Indpenden (AJI) Irmansyah.

Usai pertemuan tersebut, Dandenpom IM/1 memerintahkan Pasidik untuk mempersilakan Haiqal menyampaikan laporan melalui Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer Denpom IM/1.

Di hadapan Ketua PWI Lhokseumawe, Letkol Cpm Hendro Pramono menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan militer.

Ketua PWI Lhokseumawe Sayuti Achmat membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan kuasa kepada delapan orang pengacara untuk mendampingi Haiqal. Tim kuasa hukum tersebut dikoordinatori YARA.

Selain tercatat sebagai anggota PWI Lhokseumawe, Sayuti menyebut Haiqal juga merupakan Bendahara JMSI Lhokseumawe-Aceh Utara.

Menurut Sayuti, pelaporan ke Polisi Militer merupakan langkah hukum setelah pihaknya melakukan konsolidasi dan memastikan kondisi Haiqal membaik pascakejadian.

“Laporan ini kami lakukan setelah kondisi Haiqal membaik. Sebelumnya Haiqal menjalani perawatan dan observasi medis pascakejadian. Setelah melihat kondisinya membaik, sembari konsolidasi, kami datang ke Denpom,” ujar Sayuti.

Sayuti mengatakan keputusan menempuh jalur hukum juga berkaitan dengan adanya pernyataan dari pihak TNI yang menyebut Haiqal hanya terjatuh dan tidak mengalami pemukulan.

Menurut Sayuti, pernyataan tersebut berbeda dengan rekaman video kejadian yang menjadi perhatian pihaknya.

 

“Dalam video, Haiqal terlihat mengalami pemukulan dan pengeroyokan oleh dua oknum TNI tersebut,” kata Sayuti.

PWI Lhokseumawe, lanjut Sayuti, menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku. Pihaknya yakin proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan objektif.

“Sebagai mitra strategis TNI, PWI tidak ingin persoalan yang diduga melibatkan satu atau dua oknum justru menimbulkan gesekan antara institusi TNI dan PWI yang selama ini telah berjalan dengan baik,” ujarnya.

 

PWI Soroti Rilis Muspika Tanah Luas

Selain melaporkan dugaan kekerasan, PWI Lhokseumawe juga menyoroti rilis yang mengatasnamakan Muspika Tanah Luas terkait insiden tersebut.

Sayuti menilai pernyataan tersebut cenderung menggambarkan anggota TNI sebagai korban dalam insiden yang terjadi.

“Kami tetap menyesalkan pernyataan subjektif Danramil yang memframing seakan anggotanya korban,” kata Sayuti.

PWI kemudian melakukan komunikasi lanjutan dengan sejumlah pihak terkait rilis tersebut. Dari komunikasi itu, kata Sayuti, Camat Tanah Luas Bachtiar, S.E. menyatakan tidak terlibat dalam perumusan rilis dan meminta agar namanya tidak dikaitkan dengan pernyataan tersebut.

“Camat juga mengaku bahwa seharusnya rapat Muspika itu dia yang pimpin. Namun entah kenapa, pernyataan Muspika tiba-tiba diambil alih,” ujar Sayuti.

Sayuti menilai persoalan tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.

Sementara itu, Ketua YARA Lhokseumawe Ibnu Shina mengatakan tim kuasa hukum telah menyampaikan sejumlah ketentuan hukum kepada penyidik berkaitan dengan dugaan kekerasan yang dialami Haiqal.

Pasal yang diajukan antara lain Pasal 126 KUHPM, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 KUHP baru, yang dikaitkan dengan peristiwa pada 27 Agustus 2026.

“Alhamdulillah pemeriksaan awal terhadap Haiqal berjalan lancar. Kami tetap mengawal dan menunggu hasil penyelidikan Denpom IM/1,” ujar Ibnu Sina.

PWI Lhokseumawe sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan Ketua PWI Aceh yang datang langsung ke Lhokseumawe untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut.