Search

31 Agustus 2026

Dr. A. Murtala Disebut Masuk Bursa Calon Sekda Aceh

Redaksi

Nama Dr. A. Murtala, M.Si., yang saat ini menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Aceh

NEWSRBACEH I BANDA ACEH — Nama Dr. A. Murtala, M.Si.,
yang saat ini menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah
Aceh, disebut-sebut masuk dalam bursa calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi
Aceh.

Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah sumber di
lingkungan Pemerintah Aceh. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada
keterangan resmi yang memastikan siapa saja nama calon Sekda Aceh yang telah
ditetapkan maupun siapa yang nantinya akan dilantik.

Sejumlah pejabat yang ditemui di Banda Aceh, Senin
(31/8/2026), menyebutkan bahwa terdapat beberapa nama yang sedang
dipertimbangkan dalam proses pengisian jabatan Sekda Aceh. Nama-nama tersebut
disebut telah dibahas di tingkat pimpinan, namun proses dan hasil akhirnya
masih menunggu keputusan resmi.

Salah satu nama yang cukup kuat diperbincangkan di kalangan
aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat adalah Dr. A. Murtala, M.Si.

Murtala diketahui merupakan alumni Akademi Pemerintahan
Dalam Negeri (APDN) tahun 1991. Ia juga pernah menduduki sejumlah jabatan
pemerintahan di tingkat kabupaten hingga provinsi.

Selain pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten
Aceh Utara selama sekitar lima tahun, Murtala juga pernah dipercaya sebagai
Penjabat Bupati Aceh Jaya pada 2023 hingga 2025.

Dari sisi pendidikan dan pengembangan kompetensi, Murtala
disebut merupakan lulusan program doktor (S3) Ilmu Pemerintahan Universitas
Padjadjaran. Ia juga tercatat pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II serta Program Pendidikan Reguler
Angkatan (PPRA) Lemhannas RI Angkatan LXIII.

Sejumlah ASN dan pejabat pemerintahan menilai pengalaman
Murtala di berbagai jenjang pemerintahan menjadi salah satu pertimbangan yang
membuat namanya diperbincangkan sebagai calon Sekda Aceh.

“Pengalaman di pemerintahan daerah dan koordinasi
dengan berbagai instansi menjadi salah satu keunggulan yang dimiliki,”
ujar salah seorang pejabat di Banda Aceh yang meminta identitasnya tidak
dipublikasikan.

Meski demikian, dukungan dari kalangan ASN maupun masyarakat
tidak serta-merta memastikan Murtala akan menduduki posisi Sekda Aceh.
Penetapan pejabat Sekda merupakan kewenangan sesuai mekanisme dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi mengenai rencana pelantikan pada September 2026
juga belum dapat dipastikan secara resmi. Karena itu, publik masih menunggu
keputusan dan pengumuman dari Pemerintah Aceh mengenai nama yang akan
ditetapkan sebagai Sekda Aceh.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah
Aceh dan pihak terkait mengenai proses seleksi serta nama-nama yang masuk dalam
bursa calon Sekda Aceh.