NEWSRBACEH I JAKARTA – Anggota DPD RI Komite I asal
Aceh, H.Sudirman Haji Uma,S.Sos,.M.Sos.menyatakan dukungan penuh terhadap
pembentukan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset sebagai langkah penting dalam
memperkuat pemberantasan korupsi dan berbagai kejahatan yang merugikan negara
serta masyarakat. Dukungan tersebut, menurut Haji Uma, sejalan dengan aspirasi
masyarakat yang selama ini menginginkan agar hasil kejahatan tidak kembali
dinikmati oleh para pelaku.
Pernyataan itu disampaikan Haji Uma pada Minggu (30/8/2026).
Ia menilai, penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tidak seharusnya
berhenti pada pemberian hukuman badan. Negara juga harus memiliki instrumen
hukum yang kuat untuk menelusuri, mengamankan dan merampas aset yang diduga
berasal dari hasil tindak pidana melalui proses hukum yang berlaku.
“Ini bukan sekadar wacana atau kepentingan kelompok
tertentu. Dukungan terhadap UU Perampasan Aset ini merupakan aspirasi nyata
rakyat. Masyarakat ingin melihat negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi
juga mengambil kembali hasil kejahatan yang telah merugikan negara dan
masyarakat,” kata Haji Uma.
Menurutnya, masyarakat selama ini melihat bahwa dalam
sejumlah kasus, hukuman terhadap pelaku belum selalu sebanding dengan kerugian
dan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana. Karena itu,
keberadaan UU Perampasan Aset dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk
memutus keuntungan ekonomi dari sebuah kejahatan.
“Kalau seseorang melakukan korupsi, mengambil uang
negara, atau memperoleh kekayaan dari tindak pidana lainnya, jangan sampai
setelah menjalani hukuman, hasil kejahatannya masih dapat dinikmati. Prinsipnya
sederhana, kejahatan tidak boleh menjadi sumber keuntungan,” ujarnya.
Haji Uma juga menilai cakupan tindak pidana dalam RUU
Perampasan Aset menunjukkan bahwa persoalan kejahatan ekonomi tidak hanya
berkaitan dengan korupsi. Terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam
pembahasan, yaitu tindak pidana korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme,
penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya,
tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan,
perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Ia mengatakan, berbagai tindak pidana tersebut memiliki
dampak yang luas terhadap negara dan masyarakat. Dalam banyak kasus, keuntungan
ekonomi menjadi salah satu motif utama pelaku melakukan kejahatan.
“Karena itu, negara harus hadir bukan hanya untuk
menghukum orangnya, tetapi juga memastikan aset yang berasal dari kejahatan
dapat dipulihkan. Ini yang saya kira menjadi salah satu harapan besar
masyarakat,” kata Haji Uma.
Kendati mendukung, Haji Uma mengingatkan agar pembahasan RUU
Perampasan Aset tetap dilakukan secara hati-hati dan komprehensif. Menurutnya,
penguatan kewenangan negara harus diikuti dengan mekanisme hukum yang jelas,
standar pembuktian yang kuat, transparansi serta perlindungan terhadap
masyarakat yang memiliki aset secara sah.
“Ketegasan terhadap pelaku kejahatan harus berjalan
beriringan dengan kepastian hukum dan keadilan. Kita ingin UU ini menjadi
senjata yang kuat untuk memberantas kejahatan, tetapi tidak boleh digunakan
secara sewenang-wenang terhadap masyarakat yang tidak bersalah,” tegasnya.
Haji Uma berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat terus
didorong dengan mengutamakan kepentingan publik. Ia menegaskan bahwa kebutuhan
terhadap aturan tersebut bukan semata-mata datang dari lembaga penegak hukum
atau pemerintah, melainkan juga menjadi tuntutan masyarakat yang menginginkan
sistem hukum lebih efektif dalam mengembalikan kerugian akibat kejahatan.
“Ini nyata aspirasi rakyat. Rakyat ingin uang negara
yang dicuri dikembalikan, rakyat ingin hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku,
dan rakyat ingin hukum memberikan efek jera. Maka, aspirasi ini harus didengar
dan diwujudkan melalui UU Perampasan Aset yang kuat, adil dan berpihak pada
kepentingan masyarakat,” pungkas Haji Uma.







