NEWSRBACEH I KRUENG GEUKUEH – Tim Patroli Laut Bea Cukai mengamankan sebuah kapal kayu bernama KM Suvanna GT 76 yang diduga mengangkut 10,85 juta batang rokok tanpa pita cukai di perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (30/10/2026).
Penindakan tersebut dilakukan melalui sinergi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Lhokseumawe.

Kapal yang memiliki bobot 76 GT tersebut diperiksa oleh Tim Patroli Laut BC 30004 setelah dicurigai saat melintas di perairan Tanjung Jambo Aye. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan rokok merek HD yang tidak dilekati pita cukai.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan lima orang awak kapal berinisial W, R, E, FA, dan EK untuk menjalani pemeriksaan awal.
Selain kapal dan muatan rokok yang diperkirakan mencapai 1.086 karton, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni lima paspor awak kapal, lima unit telepon genggam, satu unit telepon satelit, serta dokumen manifest kapal.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Aceh, Widodo, mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil koordinasi antarunit dalam memperkuat pengawasan wilayah perairan Aceh.
Menurutnya, pengawasan laut menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang ilegal sekaligus melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.
“Melalui sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan PSO Bea Cukai Lhokseumawe, kami terus meningkatkan pengawasan guna melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara,” ujar Widodo.
Saat ini, kapal, lima awak, dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan awal serta penanganan lebih lanjut.
Bea Cukai menyatakan akan terus memperkuat patroli laut dan koordinasi antarunit guna mengawasi peredaran barang ilegal di wilayah perairan Aceh.







