Search

3 November 2026

Diduga Warga Binaan Lapas Kelas II A Lhokseumawe Terlihat di Festival Literasi, Pengawasan Dipertanyakan

Redaksi

Pria berinisial MS (31), yang dikenal dengan panggilan Fatmagol dan disebut sebagai Keuchik Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe

NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE – Kemunculan seorang pria yang diduga merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe di luar lingkungan lapas menjadi sorotan. Pria berinisial MS (31), yang dikenal dengan panggilan Fatmagol dan disebut sebagai Keuchik Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, terlihat dalam foto dan rekaman video saat menghadiri kegiatan Festival Literasi di halaman Kantor Perpustakaan.

Kemunculan sosok tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengawasan dan prosedur pemberian izin bagi warga binaan untuk berada di luar lingkungan pemasyarakatan.

Berdasarkan pemberitaan The Aceh Post pada 9 September 2021, MS pernah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe atas dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2020.

Dalam pemberitaan tersebut, pihak Kejari Lhokseumawe melalui Kasi Intel Miftahuddin menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan khusus APIP/Inspektorat Kota Lhokseumawe, terdapat dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp305 juta.

Dugaan penyimpangan yang disebutkan saat itu meliputi kegiatan rehabilitasi rumah duafa, pemasangan lampu penerangan jalan, pengadaan sepeda motor gampong, pajak yang dipungut tetapi tidak disetorkan, serta penyalahgunaan dana SiLPA tahun anggaran 2020.

Namun, kemunculannya di tengah kegiatan publik kali ini justru memunculkan persoalan lain yang membutuhkan penjelasan dari pihak berwenang.

Bagaimana seorang yang diduga masih berstatus warga binaan dapat berada di luar lapas? Apakah kehadirannya merupakan bagian dari program pembinaan, kegiatan resmi yang mendapat izin, atau terdapat mekanisme lain yang mendasarinya?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Pihak Lapas Kelas IIA Lhokseumawe perlu memberikan penjelasan mengenai status MS saat ini, dasar hukum keberadaannya di luar lapas, siapa yang memberikan izin, serta bagaimana prosedur pengawasan selama kegiatan berlangsung.

Transparansi menjadi penting karena lembaga pemasyarakatan memiliki tanggung jawab dalam menjalankan pembinaan sekaligus memastikan setiap kegiatan warga binaan berlangsung sesuai ketentuan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Lhokseumawe mengenai identitas, status, dan alasan kehadiran pria tersebut dalam kegiatan Festival Literasi.

Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak Lapas maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara proporsional.

Iklan Iklan
Iklan adv
Iklan iklan
Iklan Iklan
Iklan adv
Iklan adv
Iklan adv
Iklan HUT ke 4

Trending