NEWSRBACEH I BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengajukan keberatan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena belum memberikan respons terhadap permohonan informasi publik terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) PT Linge Mineral Resources (LMR).
Koordinator MaTA, Alfian, dalam keterangan tertulisnya di Banda Aceh, Senin (2/11/2026), menyampaikan bahwa permohonan dokumen tersebut bertujuan memperoleh informasi mengenai kajian lingkungan yang menjadi dasar rencana kegiatan pertambangan PT LMR, termasuk perhitungan potensi dampak lingkungan dan risiko bencana.
MaTA menaruh perhatian terhadap waktu penyusunan dokumen AMDAL yang disebut telah dilakukan sebelum bencana hidrometeorologi melanda Aceh. Sementara itu, izin pertambangan perusahaan tersebut diterbitkan setelah bencana terjadi.
Menurut MaTA, perbedaan waktu tersebut perlu dicermati karena bencana dapat mengubah kondisi lingkungan, bentang alam, sistem hidrologi, hingga tingkat kerentanan suatu wilayah terhadap bencana.
“Kami ingin memastikan apakah analisis lingkungan yang menjadi dasar penerbitan izin PT LMR masih relevan dengan kondisi lingkungan saat ini, terutama setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh. Dokumen AMDAL harus dapat diakses agar publik bisa mengetahui bagaimana risiko lingkungan dan kebencanaan telah diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan,” demikian substansi perhatian MaTA dalam rilis tersebut.
MaTA menilai, terjadinya bencana setelah penyusunan AMDAL, tetapi sebelum izin diterbitkan, merupakan kondisi yang perlu dievaluasi secara serius. Perubahan lingkungan pascabencana dinilai harus menjadi salah satu pertimbangan dalam menilai kelayakan lingkungan suatu rencana usaha atau kegiatan.
Karena itu, MaTA mempertanyakan apakah data dan analisis yang digunakan dalam dokumen AMDAL masih memadai atau memerlukan kajian serta pembaruan berdasarkan kondisi lingkungan terkini.
MaTA juga berpandangan bahwa penerbitan izin pertambangan tidak semestinya hanya bertumpu pada dokumen dan data yang disusun sebelum terjadi perubahan lingkungan signifikan.
Evaluasi dinilai perlu dilakukan untuk memastikan keputusan perizinan telah mempertimbangkan risiko bencana, keselamatan masyarakat, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta potensi dampak kegiatan pertambangan terhadap wilayah sekitarnya.
Perhatian tersebut, menurut MaTA, semakin penting karena wilayah Linge, Kabupaten Aceh Tengah, perlu dicermati dari perspektif kerawanan bencana. Bencana hidrometeorologi yang baru-baru ini melanda Aceh menjadi pengingat bahwa risiko kebencanaan harus menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan dan pengambilan keputusan terkait pemanfaatan sumber daya alam.
Meski demikian, MaTA menegaskan bahwa penilaian terhadap tingkat kerawanan dan risiko spesifik di lokasi rencana pertambangan tetap harus didukung data serta kajian teknis yang relevan.
Atas dasar itu, MaTA meminta agar penerbitan izin pertambangan PT LMR dievaluasi secara transparan dengan memperhatikan kondisi lingkungan pascabencana. Evaluasi tersebut diharapkan dapat memastikan kesesuaian analisis risiko dan dampak lingkungan dengan kondisi aktual, termasuk kecukupan langkah pencegahan dan mitigasi untuk melindungi lingkungan serta masyarakat.
Dokumen AMDAL Tidak Dimiliki DLHK Aceh
Selain belum adanya respons dari Kementerian Lingkungan Hidup, MaTA juga mengungkapkan telah berupaya memperoleh informasi dokumen AMDAL melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh.
Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan, MaTA menyebutkan bahwa dokumen AMDAL PT LMR tersebut tidak dimiliki oleh DLHK Aceh.
Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya persoalan dalam pengelolaan dan keterbukaan informasi lingkungan. MaTA menilai, ketika pemerintah daerah yang secara geografis lebih dekat dengan lokasi perusahaan tidak memiliki dokumen AMDAL, hal tersebut berpotensi menyulitkan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi, memetakan, dan mengantisipasi risiko dampak lingkungan, termasuk ketika terjadi bencana di sekitar wilayah rencana operasional perusahaan.
Selain itu, kondisi tersebut juga dinilai berpotensi memicu konflik dengan masyarakat yang pada akhirnya dapat menambah beban dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menangani berbagai persoalan yang muncul.
MaTA menegaskan bahwa belum adanya respons atas permohonan dokumen AMDAL bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan juga berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat atas informasi.
Menurut MaTA, dokumen AMDAL merupakan instrumen penting dalam pengambilan keputusan lingkungan sekaligus menjadi sarana pengawasan publik terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Melalui pengajuan keberatan tersebut, MaTA mendorong Kementerian Lingkungan Hidup segera memberikan respons terhadap permohonan informasi sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Akses terhadap dokumen AMDAL dinilai penting agar masyarakat, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, dan pihak berkepentingan lainnya dapat melakukan pengawasan berbasis data terhadap proses perizinan pertambangan.
Bagi MaTA, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut akses terhadap dokumen, tetapi juga menyangkut akuntabilitas keputusan perizinan, perlindungan lingkungan, serta keselamatan masyarakat.
MaTA berharap Kementerian Lingkungan Hidup segera menanggapi keberatan tersebut dan memberikan akses terhadap dokumen AMDAL PT LMR sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga substansi kajian lingkungan dan relevansinya terhadap kondisi pascabencana dapat ditelaah secara terbuka dan objektif.







