Newsrbaceh | Lhokseumawe – Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan sebanyak 22.281.420 batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp43,02 miliar. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di Kota Lhokseumawe, Rabu (24/6/2026).
Pemusnahan dihadiri oleh Wali Kota Lhokseumawe, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi pemerintah dari Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.
Berdasarkan keterangan resmi Bea Cukai Lhokseumawe, barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Seluruh barang tersebut telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.
Dari total rokok ilegal yang dimusnahkan, sebanyak 8.772.070 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe, sedangkan 13.509.350 batang lainnya merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Aceh.
Proses pemusnahan dilakukan secara paralel di dua lokasi. Kegiatan simbolis berlangsung di Lapangan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, sementara pemusnahan utama dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alue Lim menggunakan mesin pengolahan sampah guna memastikan rokok ilegal tersebut hancur dan tidak dapat digunakan kembali.
Selain untuk menegakkan hukum di bidang cukai, pemanfaatan fasilitas pengolahan sampah di TPA Alue Lim juga disebut sebagai bentuk dukungan terhadap program pengelolaan lingkungan yang dikembangkan Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui program “Broeh Jeut Keu Peng” atau mengubah sampah menjadi nilai ekonomis.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutarjo, mengatakan peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Rokok ilegal dijual dengan harga lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban cukai sebagaimana mestinya. Kondisi ini merugikan negara, mengganggu persaingan usaha yang sehat, dan berpotensi meningkatkan konsumsi masyarakat terhadap barang yang peredarannya harus diawasi,” kata Bambang dalam siaran pers yang diterima media.
Bea Cukai mencatat, dari hasil penindakan yang dilakukan bersama Kanwil DJBC Aceh, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp22,43 miliar. Sementara itu, nilai total barang yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut mencapai lebih dari Rp43,02 miliar.
Pihak Bea Cukai menyatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai. Selain itu, kegiatan tersebut juga mencerminkan sinergi antara Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam mencegah peredaran barang ilegal serta melindungi kepentingan masyarakat dan penerimaan negara.







