NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE – Seorang pria berinisial MR (29), warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian dan pembakaran di Ruko Mas Asia yang berada di Jalan Perdagangan, Desa Kota Lhokseumawe, Kecamatan Banda Sakti, Selasa (23/6/2026).
Kapolres Lhokseumawe melalui Kapolsek Banda Sakti AKP Hanafiah, S.Ag., M.M., mengatakan pria tersebut diamankan sekitar pukul 10.00 WIB setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di lokasi tersebut.
Menurut keterangan saksi, pria yang diduga sebagai pelaku terlihat berada di lantai dua ruko. Saat keberadaannya diketahui warga, yang bersangkutan diduga berupaya mengalihkan perhatian dengan membakar tumpukan sampah yang berada di lantai atas bangunan tersebut.
“Asap yang muncul dari lantai dua kemudian diketahui warga. Selanjutnya masyarakat menghubungi petugas pemadam kebakaran untuk melakukan pemadaman,” ujar AKP Hanafiah.
Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa. Namun, pemilik ruko mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda berwarna merah dan sebuah tas yang berisi batu cincin. Barang bukti tersebut telah diamankan ke Polsek Banda Sakti guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa serta dugaan keterlibatan yang bersangkutan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.







