NEWSRBACEH I JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan kebijakan penugasan bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di sekolah negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa penugasan hingga 31 Desember 2026.
Dalam edaran yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, disebutkan bahwa guru non-ASN masih diperbolehkan mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, selama terdaftar dalam Data Pendidikan per 31 Desember 2024 dan masih aktif menjalankan tugas.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah negeri, mengingat masih banyak tenaga pengajar non-ASN yang dibutuhkan. Berdasarkan data pemerintah, tercatat sebanyak 237.196 guru non-ASN masih aktif mengajar di sekolah negeri hingga akhir 2024.
Namun demikian, penugasan tersebut bersifat sementara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa masa kerja guru non-ASN di sekolah negeri hanya berlaku sampai akhir tahun 2026.
Selama masa penugasan, pemerintah tetap menjamin penghasilan bagi guru non-ASN dengan beberapa skema. Bagi yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja, akan menerima tunjangan profesi sesuai ketentuan. Sementara itu, guru bersertifikat yang belum memenuhi beban kerja serta yang belum memiliki sertifikat tetap mendapatkan insentif dari Kemendikdasmen.
Selain itu, pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk menambah penghasilan guru non-ASN sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Untuk sumber pembiayaan, gaji guru non-ASN saat ini masih mengandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sebagaimana diatur dalam peraturan kementerian sebelumnya. Dalam aturan tersebut, alokasi pembayaran honor dibatasi maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta dari total anggaran BOS.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi sementara dalam menjaga stabilitas tenaga pengajar di sekolah negeri, sekaligus memberi waktu bagi pemerintah untuk menata sistem kepegawaian guru secara lebih permanen ke depan.







