NEWSRBACEH I BANDA ACEH – Anggota DPD RI asal Aceh, Darwati A Gani, turun langsung mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu tempat penitipan anak (daycare) di Banda Aceh.
Kehadiran Darwati di Polresta Banda Aceh, tepatnya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, pada Kamis (30/4/2026), bertujuan memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Dalam pertemuan dengan penyidik, Darwati menekankan pentingnya keterbukaan dalam setiap tahapan penyelidikan. Ia juga meminta kepolisian mengungkap secara jelas apakah dugaan kekerasan tersebut merupakan kejadian pertama atau telah berlangsung berulang kali.
“Kami ingin memastikan apakah ini kejadian baru atau sudah terjadi sebelumnya namun belum terungkap. Jangan sampai ada pembiaran, apalagi ini menyangkut keselamatan anak-anak,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah viral di media sosial pada 27 April 2026. Polisi kemudian bergerak cepat dan dalam waktu kurang dari 24 jam telah menetapkan tiga orang pengasuh sebagai tersangka.
“Satu tersangka sudah ditahan, sementara proses hukum terhadap lainnya masih berjalan. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain,” ungkapnya.
Penyelidikan masih menghadapi kendala, salah satunya keterbatasan rekaman CCTV yang hanya menyimpan data tujuh hari terakhir. Meski demikian, polisi terus melakukan penelusuran melalui metode lain, termasuk analisis digital.
Usai dari Unit PPA, Darwati juga bertemu dengan Kapolresta Banda Aceh, Andi Kirana. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian mengungkap adanya indikasi kuat bahwa kekerasan terhadap anak kemungkinan terjadi lebih dari satu kali.
“Dari hasil di lapangan dan video yang beredar, ada indikasi kuat kekerasan terjadi dan diduga berulang,” ujar Andi Kirana.
Ia menegaskan, kasus ini tidak akan diselesaikan secara damai dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami pastikan tidak ada penyelesaian damai. Proses hukum tetap berjalan untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Selain itu, kepolisian juga tengah mendalami legalitas operasional tempat penitipan anak tersebut serta kemungkinan adanya unsur kelalaian atau kesengajaan.
Di akhir kunjungannya, Darwati meminta semua pihak terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami ingin semua yang terlibat diproses sesuai hukum. Ini harus menjadi pelajaran penting dalam memperkuat perlindungan anak,” pungkasnya.


