Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun pada platform media sosial yang dikategorikan berisiko tinggi. Kebijakan ini mulai diberlakukan secara bertahap sejak 28 Maret 2026, dengan harapan seluruh platform patuh terhadap aturan tersebut.
Sekilas, langkah ini tampak sebagai bentuk perlindungan negara terhadap anak dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga kecanduan gawai. Namun, di balik niat baik itu, muncul pertanyaan apakah batas usia benar-benar mampu membatasi, atau justru sekadar menjadi angka yang mudah dimanipulasi?
Sebagian pihak mendukung kebijakan ini sebagai pagar yang dapat menjaga ruang tumbuh anak tetap aman. Di sisi lain, tidak sedikit yang meragukan efektivitasnya, mengingat akses terhadap media sosial telah menjelma sebagai kebutuhan wajib setiap individu, seperti akses komunikasi, informasi dan eksistensi. Akan tetapi, perdebatan ini kerap luput dari satu persoalan yang justru paling rapuh yaitu pemalsuan umur yang begitu mudah dilakukan.
Batas usia di media sosial tidak lebih dari kolom angka yang menunggu untuk diisi dan diam-diam dimanipulasi. Ketika seseorang mendaftar akun, sistem hanya meminta tanggal lahir tanpa verifikasi yang benar-benar ketat. Dalam satu ketikan sederhana, usia dapat “ditambah”, identitas dapat “dituakan”, dan batas yang seharusnya tegas berubah menjadi sekedar formalitas. Aturan pun runtuh bukan karena dilanggar secara terang-terangan, melainkan karena sejak awal tidak memiliki fondasi pengawasan yang kuat.
Upaya verifikasi seperti pemindaian wajah kerap dianggap sebagai solusi. Namun, teknologi belum sepenuhnya merata dan masih menyisakan celah. Banyak perangkat yang belum mendukung fitur tersebut dan bahkan ketika tersedia, sistemnya belum sepenuhnya mampu membedakan usia secara akurat.
Sementara itu, verifikasi berbasis identitas resmi seperti KTP juga tidak relevan bagi anak di bawah 16 tahun. Memang ada Kartu Identitas Anak (KIA), tetapi implementasinya dalam sistem digital masih belum optimal dan belum terintegrasi secara luas dengan platform media sosial.
Pembatasan usia bukanlah persoalan aturan, melainkan persoalan kejujuran yang tidak pernah benar-benar dijaga. Manipulasi umur telah menjadi praktik yang dinormalisasi dan dilakukan tanpa rasa bersalah, bahkan dianggap sebagai hal lumrah demi mendapatkan akses kemana saja.
Ketika kebohongan kecil dibiarkan terus-menerus, maka perlahan berubah menjadi kebiasaan yang sulit diperbaiki. Kebijakan ini berisiko menjadi sekadar formalitas jika tidak diiringi dengan sistem verifikasi yang kuat dan kesadaran pengguna itu sendiri. Tanpa itu, batas usia hanya akan menjadi simbol perlindungan yang rapuh dan sulit dikendalikan.
Dalam penerapan ini, kebijakan tidak akan berjalan tanpa adanya peran orang tua dan kesadaraan dalam diri sendiri. Sebab tanpa kesadaran, manipulasi akan selalu menemukan jalannya, dan aturan akan terus tertinggal selangkah di belakangnya.
Oleh Luthfia Latifah
Mahasiswa Pendidikan Bahasa Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Syiah Kuala







