NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe menetapkan kewajiban shalat subuh berjamaah sebagai salah satu syarat khusus bagi bakal calon keuchik dalam pelaksanaan Pemilihan Keuchik Langsung Serentak (Pilchiksung) Tahun 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100.3.3.3-361 Tahun 2026 tentang Penetapan dan Penerapan Syarat Shalat Subuh Berjamaah bagi Bakal Calon Keuchik Gampong pada pelaksanaan Pilchiksung di wilayah Kota Lhokseumawe.
Juru Bicara Pemerintah Kota Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, mengatakan kebijakan itu merupakan bagian dari penguatan implementasi Syariat Islam dalam proses demokrasi gampong.
“Keuchik bukan hanya pemimpin administratif di gampong, tetapi juga figur teladan di tengah masyarakat. Karena itu, Pemerintah Kota Lhokseumawe memandang penting adanya indikator kedisiplinan ibadah dan komitmen terhadap nilai-nilai keislaman,” ujar Taruna, Selasa (26/5/2026).
Taruna yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe menjelaskan, pelaksanaan shalat subuh berjamaah wajib dilakukan di masjid atau meunasah dan dibuktikan melalui surat keterangan dari imam masjid maupun imeum meunasah.
Selain itu, Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) tingkat gampong diwajibkan melakukan verifikasi dan validasi terhadap pemenuhan syarat tersebut. Bakal calon keuchik yang tidak memenuhi ketentuan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan.
Pemerintah Kota Lhokseumawe juga telah menetapkan tahapan Pilchiksung 2026. Tahapan persiapan berlangsung sejak 12 Mei hingga 25 Juni 2026, meliputi pembentukan P2K gampong, penyusunan daftar pemilih tetap (DPT), serta pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sementara tahapan pencalonan dijadwalkan berlangsung pada 26 Juni hingga 25 Agustus 2026, mencakup proses penyaringan bakal calon hingga penetapan calon keuchik.
Adapun tahapan pra pemilihan akan dilaksanakan mulai 26 Agustus sampai 18 September 2026, meliputi pengundian nomor urut calon, penetapan tanda gambar, kampanye, hingga penetapan jadwal pemungutan suara.
Pemungutan suara Pilchiksung Serentak dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026 dan dilanjutkan dengan penetapan keuchik terpilih. Sedangkan pelantikan keuchik terpilih direncanakan pada 6 Oktober 2026.
Pemerintah Kota Lhokseumawe mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pilchiksung agar berjalan damai, tertib, dan bermartabat sesuai nilai-nilai Syariat Islam serta kearifan lokal Aceh.







