Search

23 Juni 2026

Farhan Zuhri Dorong Regulasi Kebudayaan untuk Jaga Warisan Canang Ceureukeh bagi Generasi Mendatang

Redaksi

Farhan Zuhri Dorong Regulasi Kebudayaan untuk Jaga Warisan Canang Ceureukeh bagi Generasi Mendatang

NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE – Upaya menjaga warisan budaya daerah tidak cukup hanya dengan pengakuan dan kebanggaan semata. Dibutuhkan komitmen bersama serta kebijakan yang berkelanjutan agar nilai-nilai budaya tetap hidup dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Semangat itulah yang disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe, Farhan Zuhri, S.Hum., M.Pd, saat mendorong lahirnya regulasi kebudayaan untuk melestarikan Canang Ceureukeh, warisan budaya khas Lhokseumawe yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia.

Gagasan tersebut disampaikan Farhan dalam Seminar Kebudayaan bertajuk “Kebijakan, Regulasi, dan Tantangan Pelestarian Canang Ceureukeh” yang digelar Yayasan Jaring Inovasi Nanggroe (JINOE) dalam rangkaian Festival Canang Ceureukeh: Suara Harmoni dari Teluk Samawi, di Auditorium Sultanah Nahrasiyah, Lhokseumawe, Selasa (23/6/2026).

Menurut Farhan, pengakuan Canang Ceureukeh sebagai WBTB Indonesia merupakan pencapaian yang membanggakan bagi masyarakat Lhokseumawe. Namun, di balik kebanggaan tersebut terdapat tanggung jawab besar untuk memastikan warisan budaya itu tetap lestari dan tidak kehilangan penerus di masa depan.

“Canang Ceureukeh bukan sekadar alat musik tradisional, tetapi juga identitas dan jejak sejarah masyarakat kita. Karena itu, pelestariannya harus menjadi perhatian bersama, baik pemerintah, pelaku budaya, lembaga pendidikan, maupun masyarakat,” ujarnya.

Farhan menilai kehadiran regulasi kebudayaan akan menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan budaya lokal. Melalui regulasi yang kuat, pemerintah daerah dapat memberikan dukungan yang lebih terarah, mulai dari pembinaan sanggar seni, pendataan pelaku budaya, penguatan pendidikan budaya lokal, hingga penyediaan anggaran yang berkelanjutan.

Ia juga mendorong lahirnya Qanun Pemajuan Kebudayaan di Kota Lhokseumawe sebagai payung hukum yang mampu mengakomodasi berbagai upaya pelestarian budaya secara sistematis dan berkesinambungan. Menurutnya, kebijakan yang baik akan membuka ruang yang lebih luas bagi generasi muda untuk mengenal, mencintai, dan melestarikan budaya daerahnya sendiri.

“Budaya adalah identitas daerah. Jika kita ingin Canang Ceureukeh tetap hidup, dikenal, dan dimainkan oleh generasi mendatang, maka pelestarian budaya harus didukung oleh kebijakan yang kuat, terencana, dan berkelanjutan,” kata Farhan.

Seminar tersebut menjadi pengingat bahwa pelestarian budaya bukan hanya tugas para seniman atau komunitas budaya, melainkan tanggung jawab bersama. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan generasi muda, Canang Ceureukeh diharapkan terus bergema sebagai simbol harmoni dan kebanggaan masyarakat Lhokseumawe di masa kini maupun masa mendatang.