Search

19 Mei 2026

Yulindawati Laporkan Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik ke Ditreskrimsus Polda Aceh

Redaksi

Paralegal sekaligus aktivis perempuan di Aceh, Yulindawati, S.H., melaporkan dugaan pencemaran nama baik

NEWSRBACEH I BANDA ACEH — Seorang paralegal sekaligus aktivis perempuan di Aceh, Yulindawati, S.H., melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

Laporan tersebut diajukan terkait sejumlah unggahan di platform TikTok yang dinilai menyerang pribadi serta profesinya sebagai paralegal. Berdasarkan surat pengaduan yang diterima Ditreskrimsus Polda Aceh, perkara itu tercatat di Subdirektorat V Siber.

Yulindawati menyebut peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengaku menemukan beberapa unggahan berupa video dan siaran langsung di TikTok yang diduga berisi penghinaan, tudingan, dan pernyataan yang dinilai merendahkan dirinya.

Dalam pengaduannya, Yulindawati menyebut sejumlah akun TikTok, yakni akun atas nama Zulkifli Usman, akun @nyakdarameurindu, dan akun @Istarnise, yang diduga terkait dengan penyebaran konten tersebut.

Menurut laporan yang disampaikan kepada penyidik, unggahan itu memuat pernyataan yang dianggap menyerang kehormatan serta profesinya, termasuk tudingan sebagai “advokat bodong” dan pernyataan lain yang dinilai mempermalukan dirinya di ruang publik digital.

Selain itu, ia menilai sejumlah video siaran langsung dan postingan yang beredar turut menggiring opini publik sehingga berdampak terhadap nama baiknya sebagai praktisi hukum.

Sebagai bagian dari laporan, Yulindawati menyerahkan barang bukti berupa dua lembar tangkapan layar unggahan media sosial dan satu rekaman video kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap pengaduan dan penanganan awal oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.