Search

5 Agustus 2026

APEL Green Aceh Ajukan Sengketa Informasi Investasi Rp200 Triliun ke Komisi Informasi Aceh

Redaksi

Syukur tadu direktur eksekutif Yayasan APEL Green Aceh

NEWSRBACEH I NAGAN RAYA — Yayasan APEL Green Aceh mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh (KIA) terkait permohonan informasi mengenai rencana investasi senilai Rp200 triliun di Kabupaten Nagan Raya.

Sengketa tersebut diajukan setelah APEL Green Aceh mengaku tidak memperoleh akses terhadap sejumlah informasi yang dimohonkan kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terkait rencana investasi yang sebelumnya diumumkan oleh Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H.

Menurut APEL Green Aceh, nilai investasi yang disebut mencapai Rp200 triliun memiliki potensi dampak luas terhadap tata ruang, lingkungan hidup, investasi, serta kehidupan masyarakat. Karena itu, organisasi tersebut menilai informasi mengenai dasar dan tahapan rencana investasi perlu dapat diakses publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Dalam berbagai pemberitaan sebelumnya, rencana investasi tersebut disebut akan dikembangkan di kawasan Beutong Ateuh, antara lain melalui pembangunan industri pengolahan tembaga sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik.

Rencana tersebut juga disebut mencakup pembangunan kawasan industri sekitar 5.000 hektare, pelabuhan, hingga pengembangan Bandar Udara Cut Nyak Dhien.

Bupati Nagan Raya sebelumnya juga disebut pernah menyampaikan bahwa kerja sama investasi tersebut telah ditandatangani di hadapan notaris. APEL Green Aceh kemudian meminta dokumen yang dapat digunakan untuk memverifikasi informasi tersebut.

Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Rahmad Syukur, mengatakan permintaan informasi yang diajukan bukan dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan sebagai bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui dasar dan proses kebijakan publik.

“Transparansi adalah fondasi utama investasi yang bertanggung jawab. Jika pemerintah yakin bahwa investasi Rp200 triliun ini benar-benar memiliki dasar hukum, perencanaan, dan komitmen yang kuat, maka tidak ada alasan untuk menutup dokumen yang menjadi hak publik,” kata Rahmad.

Melalui sengketa informasi di KIA, APEL Green Aceh meminta sejumlah dokumen dan informasi yang berkaitan dengan rencana investasi tersebut, di antaranya salinan Memorandum of Understanding (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), Letter of Intent (LoI), atau dokumen kerja sama lainnya.

Selain itu, mereka meminta informasi mengenai identitas perusahaan, investor atau konsorsium yang terlibat, ruang lingkup dan sektor investasi, kajian atau proposal yang menjadi dasar kerja sama, serta berita acara dan notulen rapat pembahasan investasi.

Informasi lain yang diminta mencakup status terkini realisasi investasi, lokasi dan luas wilayah yang direncanakan, organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, serta dokumen perizinan yang telah diterbitkan.

APEL Green Aceh menyatakan permintaan tersebut mengacu pada hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut organisasi tersebut, keterbukaan informasi tidak semestinya dipandang sebagai hambatan bagi investasi. Sebaliknya, transparansi dinilai penting untuk membangun kepastian hukum, legitimasi publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap suatu proyek pembangunan.

APEL Green Aceh juga menyoroti kawasan Beutong Ateuh yang dinilai memiliki nilai ekologis penting. Kawasan tersebut disebut memiliki bentang alam, hutan, sumber air, serta kehidupan sosial-ekonomi masyarakat yang perlu dipertimbangkan dalam setiap rencana pembangunan.

Karena itu, APEL Green Aceh meminta agar setiap rencana pembangunan di kawasan tersebut dilakukan secara terbuka, berdasarkan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, memenuhi ketentuan hukum, serta melibatkan masyarakat yang berpotensi terdampak.

Rahmad menilai semakin besar nilai dan potensi dampak sebuah investasi, semakin besar pula kebutuhan terhadap keterbukaan informasi mengenai dasar hukum, identitas para pihak, proses perencanaan, serta tahapan pelaksanaannya.

APEL Green Aceh berharap Komisi Informasi Aceh dapat memeriksa sengketa tersebut secara objektif dan memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi.

Hasil penyelesaian sengketa ini nantinya diharapkan tidak hanya memberikan kepastian terhadap permohonan informasi mengenai rencana investasi di Nagan Raya, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Aceh.

Sementara itu, sejumlah pertanyaan mengenai kepastian dokumen kerja sama, identitas investor, tahapan realisasi, kajian lingkungan dan tata ruang, serta perizinan investasi masih menjadi bagian dari informasi yang diminta APEL Green Aceh melalui mekanisme sengketa informasi.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sebagai pihak yang menjadi termohon dalam sengketa tersebut perlu memberikan penjelasan dan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga publik dapat memperoleh informasi yang terverifikasi mengenai rencana investasi senilai Rp200 triliun tersebut.