NEWSRBACEH I BANDA ACEH – Koordinator Lapangan Aliansi Rakyat Aceh, Syarif Maulana, menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan di Polresta Banda Aceh setelah pihaknya mengalami kendala saat hendak menyerahkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi.
Menurut Syarif, pihaknya bersama sejumlah anggota Aliansi Rakyat Aceh mendatangi Polresta Banda Aceh pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 15.20 WIB untuk mengantarkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang direncanakan berlangsung pada 18, 19, dan 21 Mei 2026.
Namun, setibanya di ruang pelayanan atau perizinan, mereka mengaku tidak menemukan petugas kepolisian yang berjaga. Setelah menghubungi salah satu anggota kepolisian, mereka disebut mendapat penjelasan bahwa hari tersebut merupakan hari libur sehingga tidak ada petugas pelayanan di lokasi.
Syarif menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat kewajiban administratif masyarakat dalam menyampaikan pemberitahuan aksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Dengan adanya kewajiban tersebut, maka secara hukum kepolisian sebagai penerima pemberitahuan tidak dapat menolak atau menunda penerimaan surat dengan alasan hari libur, karena hal tersebut berpotensi menghambat pemenuhan kewajiban administratif yang telah diatur undang-undang,” ujar Syarif dalam keterangannya.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur kewajiban pelayanan kepada masyarakat.
Syarif menyebutkan, pihaknya sempat meminta agar surat pemberitahuan aksi dapat dititipkan melalui pos penjagaan. Namun, menurutnya, petugas yang berjaga menolak menerima surat tersebut dan mengarahkan agar surat disampaikan langsung kepada bagian perizinan.
“Penolakan tersebut menunjukkan tidak adanya mekanisme pelayanan alternatif yang semestinya tetap tersedia sebagai bagian dari kewajiban pelayanan publik,” katanya.
Karena tidak menemukan solusi, sekitar pukul 17.02 WIB Aliansi Rakyat Aceh kemudian melakukan dokumentasi di area Polresta Banda Aceh sebagai bukti upaya penyampaian surat pemberitahuan aksi. Selain itu, dokumentasi dan foto surat pemberitahuan juga dikirimkan kepada pihak perizinan Polresta Banda Aceh melalui sarana komunikasi yang tersedia.
Aliansi Rakyat Aceh menegaskan telah berupaya memenuhi seluruh kewajiban administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menilai apabila di kemudian hari muncul konsekuensi akibat surat pemberitahuan tidak diterima secara langsung, hal tersebut bukan disebabkan kelalaian pihak mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polresta Banda Aceh terkait keluhan tersebut.







