NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE – Gelombang perlawanan untuk menolak Rencana pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya kian menguat. Dalam perkembangan terakhir, Pemerintah Aceh melalui kewenangannya di bidang pertambangan telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi mineral logam kepada dua perusahaan, yaitu PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS), untuk komoditas tembaga di wilayah Beutong Ateuh Banggalang.
Pengalaman sejarah telah menunjukkan bahwa tambang hampir selalu menghadirkan pola yang sama: kekayaan alam diambil oleh korporasi sementara rakyat dipaksa menanggung akibatnya. Setiap kali tambang hendak masuk ke suatu wilayah rakyat selalu disodorkan janji yang terdengar indah. Lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan Pendapatan daerah.
Namun di balik seluruh janji itu ada pertanyaan yang jarang dijawab secara jujur. Siapa yang akan memperoleh keuntungan terbesar dari kekayaan alam Beutong? Dan siapa yang akan menanggung risiko ketika lingkungan rusak dan sumber kehidupan masyarakat terganggu?
Bagi SMuR persoalan tambang di Beutong bukan sekadar persoalan investasi. Ini adalah persoalan ruang hidup dan persoalan antara masyarakat dengan kepentingan modal. Di satu sisi masyarakat ingin mempertahankan tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka. Di sisi lain terdapat perusahaan yang melihat tanah yang sama sebagai sumber keuntungan yang harus dieksploitasi.
Beutong bukan wilayah kosong yang tidak bertuan. Beutong adalah tanah yang telah lama dihidupi oleh rakyat sebelum perusahaan datang membawa proposal investasi masyarakat sudah lebih dahulu tinggal di sana. mereka membuka lahan, mereka bertani, Mereka menjaga sungai dan mereka merawat hutan. Mereka membangun kehidupan dengan keringat dan tenaga mereka sendiri karena itu tidak ada alasan moral maupun politik yang membenarkan pengorbanan ruang hidup masyarakat demi kepentingan korporasi.
Kita juga harus memahami bahwa masuknya tambang bukan sekadar aktivitas ekonomi. Tambang adalah bentuk eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Dalam logika perusahaan alam dipandang sebagai komoditas. Gunung dipandang sebagai cadangan mineral. Hutan dipandang sebagai lahan produksi dan sungai dipandang sebagai bagian dari proses industri. Semua dinilai berdasarkan berapa banyak keuntungan yang bisa dihasilkan.
Sementara bagi masyarakat Beutong tanah bukan sekadar tanah. Tanah adalah sumber kehidupan. Sungai bukan sekadar aliran air. Sungai adalah tempat masyarakat memenuhi kebutuhan hidupnya. Hutan bukan sekadar kumpulan pohon. Hutan adalah pelindung keseimbangan alam yang menopang kehidupan rakyat.
Sejarah juga menunjukkan bahwa ketika modal menemukan sumber daya yang menguntungkan maka selalu ada upaya untuk menguasainya atas nama pembangunan, atas nama investasi dan atas nama kepentingan nasional. Rakyat diminta mengalah, Namun ketika keuntungan mengalir rakyat tidak pernah menjadi pihak yang menikmati bagian terbesar. Yang menikmati hasilnya adalah perusahaan dan para pemilik modal sedangkan rakyat menerima sisa-sisanya bahkan sering kali hanya menerima dampak buruknya.
Sekjend SMuR Lhokseumawe – ACUT Fiqi Al menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh lagi percaya begitu saja pada narasi pembangunan yang dijadikan alat untuk membungkus kepentingan korporasi.
“Sudah terlalu banyak daerah yang dijanjikan kesejahteraan tetapi akhirnya hanya mewarisi kerusakan lingkungan dan kemiskinan. Karena itu kami menolak tambang di Beutong. Kami tidak ingin tanah rakyat dirampas secara perlahan melalui izin dan investasi. Kami tidak ingin sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat berubah menjadi korban aktivitas ekstraktif. Jangan jadikan Beutong sebagai wilayah pengorbanan demi keuntungan segelintir pemilik modal.”
Menurut Fiqi Al penolakan terhadap tambang adalah bentuk perlawanan terhadap praktik pembangunan yang menempatkan rakyat sebagai pihak yang selalu harus berkorban.
“Kami berdiri bersama rakyat Beutong. Tanah ini bukan milik korporasi. Hutan ini bukan milik investor. Sungai ini bukan milik perusahaan. Semua itu adalah milik rakyat yang telah menjaganya selama turun-temurun. Jika ada pihak yang ingin mengorbankan ruang hidup masyarakat demi keuntungan ekonomi maka kami akan berada di barisan yang menolaknya. Sebab tidak ada investasi yang lebih berharga daripada keselamatan rakyat dan masa depan generasi yang akan datang.” Tutup sekjend SMuR Lhokseumate – ACUT, Fiqial
SMuR menegaskan bahwa pembangunan yang sejati harus berangkat dari kebutuhan rakyat dan menghormati keberlanjutan lingkungan. Pembangunan tidak boleh menjadi alasan untuk merampas tanah masyarakat. Pembangunan tidak boleh menjadi alasan untuk menghancurkan hutan dan mengancam sumber air apalagi jika manfaat utamanya hanya dinikmati oleh segelintir kelompok yang memiliki modal dan kekuasaan.
Atas dasar itu SMuR secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pertambangan di Beutong. Persoalan pertambangan di Beutong tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang penolakan masyarakat terhadap proyek pertambangan PT Emas Mineral Murni (EMM).
Melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 91 K/TUN/LH/2020, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan masyarakat dan WALHI Aceh terhadap izin lingkungan PT EMM.
Putusan tersebut kemudian diperkuat melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor 77 PK/TUN/LH/2021 yang menolak permohonan PK BKPM RI dan PT EMM. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai bahwa kawasan Beutong memiliki nilai ekologis yang sangat penting karena berkaitan dengan kawasan penyangga Ekosistem Leuser, kawasan rawan bencana, kawasan perlindungan tata air, serta wilayah yang memiliki kepentingan sosial dan sejarah bagi masyarakat setempat.
Secara yuridis, putusan tersebut menjadi preseden penting bahwa perlindungan lingkungan hidup harus ditempatkan di atas kepentingan eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi merusak. Karena itu, penerbitan izin baru kepada PT Alam Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada harus dicabut agar tidak mengulangi persoalan hukum yang sama sebagaimana terjadi pada kasus PT EMM.
Beutong bukan untuk ditambang. Beutong bukan untuk dijual. Beutong adalah ruang hidup rakyat yang wajib dipertahankan.







