Search

6 November 2026

Polres Lhokseumawe Musnahkan 1.175 Knalpot Brong, Tegaskan Penertiban Terus Berlanjut

Redaksi

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, Dandim bersama Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Inf Faisal memusnahkan knalpot Brong

NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe memusnahkan barang bukti sebanyak 1.175 unit knalpot brong hasil penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Penindakan tersebut dilakukan dalam periode Maret hingga November 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, dalam Kopferensi pers pemusnahan barang bukti, Jumat (6/11/2026), menyampaikan bahwa selain 1.175 unit knalpot brong yang berhasil diamankan, terdapat pula 20 unit kendaraan yang barang buktinya telah lebih dari tiga bulan belum diambil oleh pemiliknya.

Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Lhokseumawe dalam menindak pelanggaran lalu lintas yang dinilai dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Dalam paparannya, Kapolres juga menjelaskan bahwa penggunaan knalpot kendaraan bermotor harus memenuhi ketentuan batas kebisingan sesuai kapasitas mesin.

Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 80 CC, batas kebisingan maksimal 77 desibel. Sementara kendaraan berkapasitas 80 hingga 175 CC maksimal 80 desibel, dan kapasitas mesin di atas 175 CC maksimal 83 desibel.

Pengujian kebisingan tersebut mengacu pada metode ECE R-41-01 dengan jarak pengukuran 40 sentimeter.

Dari sisi hukum, penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2009 serta Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam ketentuan Pasal 285 ayat (1) UU tersebut, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Kapolres berharap pemusnahan barang bukti tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.

Ia juga mengimbau para pengendara sepeda motor untuk menggunakan knalpot standar pabrikan, mematuhi peraturan lalu lintas, serta bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Polres Lhokseumawe menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif.

Iklan Iklan
Iklan adv
Iklan iklan
Iklan Iklan
Iklan HUT ke 4

Trending