NEWSRBACEH I BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gelora Indonesia Provinsi Aceh mendesak pengusutan secara transparan dan berkeadilan terhadap insiden yang terjadi saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Rabu (4/11/2026).
Desakan tersebut disampaikan menyusul jatuhnya korban jiwa dan sejumlah korban luka dalam peristiwa yang berkaitan dengan ketegangan pengibaran Bendera Bintang Bulan.
Dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan di Banda Aceh, Kamis (5/11/2026), DPW Partai Gelora Indonesia Aceh menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang warga serta jatuhnya sejumlah korban luka.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak TNI AD, peristiwa tersebut mengakibatkan satu warga meninggal dunia, 13 warga mengalami luka-luka, serta enam personel TNI turut mengalami luka-luka.
DPW Partai Gelora Aceh juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan berharap seluruh korban luka segera mendapatkan perawatan terbaik.
Partai Gelora menilai sangat disayangkan kegiatan keagamaan yang seharusnya menjadi ruang silaturahmi, persaudaraan, dan penghormatan kepada Rasulullah SAW justru berakhir dengan jatuhnya korban jiwa akibat ketegangan terkait pengibaran Bendera Bintang Bulan.
“Jangan Biarkan Persoalan Bendera Mengorbankan Nyawa Rakyat dan Mengusik Perdamaian Aceh,” demikian pernyataan sikap DPW Partai Gelora Indonesia Provinsi Aceh.
Menurut Partai Gelora, peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, dan keputusan politik tidak semestinya berujung pada benturan fisik antara masyarakat dan aparat negara.
Enam Tuntutan Partai Gelora Aceh
Atas peristiwa tersebut, DPW Partai Gelora Indonesia Provinsi Aceh menyampaikan enam tuntutan.
Pertama, mendesak aparat penegak hukum melakukan investigasi secara profesional, objektif, independen, dan transparan terhadap seluruh rangkaian peristiwa di Tiro. Investigasi tersebut diminta mengungkap penyebab jatuhnya korban jiwa, penggunaan senjata api, serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Partai Gelora menegaskan tidak boleh ada pembiaran, tetapi juga tidak boleh ada penghakiman sebelum fakta hukum terungkap.
Kedua, mendesak Pemerintah Aceh menyampaikan sikap resmi dan terbuka mengenai Bendera Aceh. Pemerintah diminta memberikan kepastian kepada masyarakat terkait sikap dan kebijakan resminya terhadap pengibaran Bendera Bintang Bulan.
Apabila persoalan tersebut masih dalam proses negosiasi, konsultasi, atau musyawarah dengan Pemerintah Pusat, Partai Gelora meminta agar status proses, langkah yang sedang ditempuh, serta sikap yang harus diikuti masyarakat disampaikan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila Pemerintah Aceh berpandangan bahwa pengibaran bendera tersebut diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah diminta memastikan adanya koordinasi dan jaminan keamanan bagi masyarakat.
Ketiga, meminta Pemerintah Aceh segera menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh dengan melibatkan unsur terkait untuk menyepakati langkah penanganan persoalan pengibaran Bendera Aceh.
Partai Gelora menilai perlu adanya kesamaan pemahaman, keputusan, dan pedoman pelaksanaan di lapangan agar tidak terjadi perbedaan sikap antarinstitusi.
Keempat, mendesak Pemerintah Pusat, khususnya kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan, segera duduk bersama Pemerintah Aceh untuk menyelesaikan persoalan Bendera Aceh dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Partai Gelora meminta Pemerintah Pusat memberikan kejelasan mengenai ketentuan bendera yang dapat digunakan di Aceh, dasar hukumnya, serta konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran.
Kelima, meminta aparat keamanan mengedepankan sikap dewasa, profesional, dan humanis. Seluruh aparat diimbau mengutamakan pendekatan persuasif, menahan diri, bersabar, serta mengutamakan keselamatan masyarakat dalam setiap tindakan di lapangan.
Menurut Partai Gelora, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan prosedur dan prinsip proporsionalitas. Penggunaan kekuatan harus menjadi langkah terakhir sesuai ketentuan hukum, bukan menjadi jalan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat.
Keenam, mengajak seluruh masyarakat Aceh menjaga perdamaian dan tidak terprovokasi. Partai Gelora mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, serta pihak lainnya untuk menahan diri, tidak melakukan tindakan anarkis, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Ingatkan Pentingnya Menjaga Perdamaian Aceh
Dalam bagian penutup pernyataannya, DPW Partai Gelora Indonesia Aceh mengingatkan bahwa Aceh telah melalui perjalanan sejarah panjang dan tidak mudah untuk mencapai kondisi damai seperti saat ini.
Karena itu, persoalan yang belum selesai secara politik dan administratif diminta tidak sampai berubah menjadi persoalan kemanusiaan yang harus dibayar dengan nyawa rakyat.
“Bendera adalah persoalan yang harus diselesaikan melalui kepastian hukum, dialog, dan kesepakatan politik. Sementara keselamatan manusia adalah kewajiban yang tidak boleh ditunda oleh siapa pun,” demikian pernyataan tersebut.
Partai Gelora juga menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan kepastian, pemerintah memberikan perlindungan, aparat menjaga keselamatan, serta seluruh masyarakat bersama-sama menjaga perdamaian.
Pernyataan sikap tersebut dirilis oleh Ketua DPW Partai Gelora Indonesia Provinsi Aceh, Dicky Saputra, bersama Sekretaris Darlis Azis, di Banda Aceh, 5 November 2026.
Partai Gelora berharap setiap persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan dialog yang bermartabat, tanpa kekerasan dan tanpa mengorbankan rakyat.
“Aceh membutuhkan kepastian, keadilan, dan perdamaian yang berkelanjutan. Bukan ketegangan yang terus berulang,” tutup pernyataan tersebut.







