Search

13 Juni 2026

Membaca Surat Mualem: Gugatan Atas “Kemandulan” Lobi BPMA

Redaksi

Rizki Fauzan Masyarakat - Pemuda Aceh di Ujung RI

Dokumen resmi telah berbicara. Surat Gubernur Aceh Nomor 500.10/2264 tertanggal 27 Februari 2026 yang ditujukan langsung kepada Menteri ESDM RI menjadi lonceng peringatan darurat bagi masa depan kedaulatan energi Serambi Mekkah. Surat yang ditandatangani oleh Muzakir Manaf ini mengungkap fakta pahit yang selama ini dibungkus rapi oleh narasi-narasi keberhasilan seremonial.

Pemerintah Aceh sedang mengalami deadlock (kebuntuan) total dengan raksasa migas Uni Emirat Arab, Mubadala Energy, terkait skema komersialisasi Blok South Andaman.

Di tengah badai negosiasi tingkat tinggi yang mempertaruhkan hajat hidup rakyat Aceh ini, mata publik secara otomatis tertuju pada sebuah lembaga khusus yang lahir dari rahim Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Di mana mereka? Mengapa instrumen yang dibayar mahal oleh negara untuk menjaga kedaulatan migas Aceh ini tampak tumpul, tak mumpuni melobi, dan terkesan hanya menjadi penonton administratif yang pasif?

Surat Gubernur secara gamblang membeberkan pertarungan prinsipil. Dalam pertemuan di Jakarta pada 26 Februari 2026, Mubadala Energy bersikukuh agar pengembangan Lapangan Tangkulo diproses di laut lepas menggunakan skema Floating Production Storage Offloading (FPSO). Watak bisnis asing selalu sama mencari untung cepat dengan biaya seminimal mungkin tanpa mau repot memikirkan dampak pembangunan jangka panjang di daratan lokal.

Sebaliknya, Gubernur Aceh secara tegas menolak skema laut tersebut. Berdasarkan amanah UUPA dan posisi tawar (bargaining power) kekhususan Aceh, pemerintah daerah mendesak integrasi ke darat melalui Onshore Receiving Facility (ORF) memanfaatkan infrastruktur eks-PT Arun NGL di KEK Arun, Lhokseumawe.

Jika gas Andaman diproses di tengah laut lalu langsung dikapalkan ke pasar internasional atau ditarik pipa ke Pulau Jawa, maka Aceh kembali dikubur dalam sejarah kelam menjadi penonton di tanah sendiri saat kekayaannya dikuras habis.

KEK Arun akan tetap menjadi monumen besi tua, industri pupuk lokal mati perlahan, dan janji hilirisasi yang menyerap ribuan tenaga kerja lokal pasca-dana Otsus berakhir berubah menjadi pepesan kosong.

Gugatan untuk BPMA Tidak Mampu Melobi atau Cuma “Makan Gaji”?

Blok Andaman memang berada di laut dalam, secara geografis berada di atas 12 mil laut yang secara formal – legalitas di bawah kendali SKK Migas Pusat.

Namun, menjadikan batas 12 mil sebagai alasan bagi BPMA untuk lepas tangan dan mandul di meja perundingan adalah sebuah kecacatan logika publik.

Untuk apa BPMA didirikan dengan anggaran fantastis dan fasilitas mentereng jika pada saat penentuan nasib industri gas terbesar dunia ini mereka tidak mampu melakukan lobi strategis yang mengikat? Mengapa BPMA justru tampak inferior dan tidak berkutik di hadapan dominasi SKK Migas dan kemauan sepihak Mubadala?

Ketika internal Mubadala saat ini sudah mulai berlari kencang memasuki fase persiapan konstruksi, BPMA justru terlihat gagap. Nota kesepahaman (MoU) kemitraan pengelolaan bersama luar 12 mil yang sering mereka pamerkan terbukti hanya menjadi “kosmetik birokrasi” yang tidak punya gigi untuk memaksa investor mendaratkan gas ke daratan Aceh.

Kritik keras masyarakat bahwa lembaga ini “hanya makan gaji dan menjaga gawang pantai 12 mil” menjadi sangat relevan jika melihat posisi tawar Aceh yang justru harus diselamatkan lewat surat darurat seorang Gubernur.

Langkah berani Gubernur Aceh meminta Menteri ESDM menunda penandatanganan persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo sampai ada kesepakatan tertulis dengan Aceh adalah langkah politik “pasang badan” yang patut diapresiasi. Kunci kedaulatan ini memang ada pada keberanian pemimpin Aceh untuk menggertak pusat.

Namun, pertarungan ini tidak merata. Di satu sisi, para pemimpin dan instrumen pelobi khusus Aceh di tingkat pusat tampak sunyi. Di sisi lain, tekanan kapital global begitu kuat mendorong agar proyek ini segera diketok palu di Jakarta tanpa perlu memikirkan tuntutan lokal Aceh.

Surat ini adalah ujian telanjang bagi Jakarta. Jika Menteri ESDM mengabaikan surat Gubernur Aceh dan tetap meloloskan PoD I berskema FPSO pesanan Mubadala, maka Pemerintah Pusat secara sadar sedang menanam benih ketidakadilan baru di Aceh.

Mereka membuktikan bahwa komitmen perdamaian ekonomi bagi Aceh tidak pernah tulus jika sudah berhadapan dengan urusan pundi-pundi dollar hulu migas.

Rakyat Aceh tidak boleh lagi dinobatkan sebagai “penjaga warisan yang miskin”. Blok Andaman adalah taruhan terakhir masa depan ekonomi daerah ini.

Gubernur Aceh sudah melempar dadu perlawanan dengan meminta penundaan izin PoD 1 Mubadala. Sekarang, giliran BPMA untuk membuktikan eksistensinya. BPMA harus berhenti bertingkah seperti pegawai administrasi SKK Migas perwakilan daerah. Sediakan data keekonomian yang progresif, sokong langkah politik Gubernur, dan patahkan klaim teknis Mubadala di hadapan kementerian. Jangan hanya berfokus pada block migas yang sudah ada.

Jika untuk mendesak pendaratan gas ke KEK Arun saja BPMA tidak mampu menjadi motor lobi yang disegani, maka pembubaran atau perombakan total lembaga ini bukanlah hal yang tabu demi menyelamatkan marwah dan hak masa depan anak cucu Aceh.