Search

20 April 2026

MaTA Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa, Soroti Mandeknya Proses Hukum Sejak 2019

Redaksi

Alfian Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

NEWSRBACEH I BANDA ACEH — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Polda Aceh untuk segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa tahun anggaran 2017 yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) dan dikelola melalui BPSDM Aceh.

Koordinator MaTA, Alfian, menyampaikan bahwa proses hukum kasus tersebut dinilai berjalan lambat dan terkesan mangkrak, meskipun penyelidikan dan penyidikan telah dimulai sejak 2019.

“Sudah ada sebelas orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun baru dua orang yang perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara sembilan lainnya belum memiliki kepastian hukum,” ujar Alfian dalam keterangannya, Senin (20/4).

Dua terpidana dalam kasus ini adalah Dedi Safrizal dan Suhaimi Bin Ibrahim. Namun hingga kini, MaTA menilai belum ada perkembangan signifikan terhadap tersangka lainnya, termasuk pihak-pihak yang diduga sebagai aktor utama.

MaTA juga menyoroti fakta bahwa kasus tersebut telah ditangani selama bertahun-tahun di bawah kepemimpinan beberapa Kapolda, namun belum menunjukkan penyelesaian menyeluruh. Kondisi ini dinilai dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurut MaTA, kasus korupsi beasiswa ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut anggaran pendidikan. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp10 miliar dari total pagu anggaran lebih dari Rp22 miliar.

“Ini menjadi alarm serius bagi penegakan hukum. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas,” tegas Alfian.

Lebih lanjut, MaTA juga mengkritisi adanya salah satu tersangka yang saat ini masih menduduki jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Cabang Dinas Pendidikan di Kota Langsa. Hal ini dinilai mencederai komitmen pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang bersih dari praktik korupsi.

MaTA mendesak agar Polda Aceh bertindak transparan dan akuntabel dalam menuntaskan kasus tersebut, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menikmati hasil korupsi.

“Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas, sehingga memberikan kepastian hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” pungkas Alfian.

Kasus ini sendiri telah lama menjadi perhatian publik dan bahkan disebut telah mendapat atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hingga kini, penyelesaiannya masih dinantikan masyarakat Aceh.