Search

5 Juli 2026

Masyarakat Matangkuli Keberatan atas Keberadaan FORBES Cluster IV, Minta Aparat Tertibkan Dugaan Pungli di Area Operasional PT PGE

Redaksi

Kantor FORBES Cluster IV yang disebut-sebut beraktivitas di sekitar kawasan operasional Cluster-4 PT Pema Global Energi (PGE).

NEWSRBACEH I ACEH UTARA – Sejumlah warga Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, menyatakan keberatan terhadap keberadaan FORBES Cluster IV yang disebut-sebut beraktivitas di sekitar kawasan operasional Cluster-4 PT Pema Global Energi (PGE). Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah untuk menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum di kawasan yang merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Dalam pernyataannya, Minggu 5 juli 2026 warga mengaku resah terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli), intimidasi, dan tindakan yang dinilai mengganggu aktivitas operasional perusahaan maupun para pekerja. Menurut mereka, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan itu tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi menghambat iklim investasi serta mengganggu ketahanan energi nasional.

Masyarakat menilai kawasan operasional PT PGE merupakan aset strategis negara yang harus dijaga dari segala bentuk gangguan keamanan. Karena itu, mereka meminta aparat kepolisian menindaklanjuti setiap laporan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, warga juga meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan evaluasi terhadap legalitas maupun aktivitas organisasi yang diduga terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum. Mereka menegaskan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan seharusnya menjalankan fungsi sosial dan pemberdayaan masyarakat, bukan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Warga juga mengingatkan bahwa maraknya dugaan pungli dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Aceh Utara. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat pelaku usaha maupun investor kehilangan rasa aman, sehingga berpotensi menghambat pembangunan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

Di sisi lain, masyarakat menilai penyelesaian persoalan tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Mereka berharap PT PGE terus memperkuat komunikasi dengan masyarakat sekitar melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), pemberdayaan masyarakat, serta penyerapan tenaga kerja lokal yang transparan agar hubungan perusahaan dengan warga tetap harmonis.

Masyarakat juga mengaku kecewa apabila laporan maupun keluhan yang disampaikan tidak segera ditindaklanjuti secara tegas. Menurut mereka, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum dan meningkatkan risiko terjadinya konflik di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, warga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana. Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memfasilitasi dialog antara perusahaan, tokoh masyarakat, dan seluruh pihak terkait guna mencari solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari pengurus FORBES Cluster IV maupun manajemen PT Pema Global Energi (PGE) terkait aspirasi dan keberatan yang disampaikan sejumlah masyarakat tersebut.