NEWSRBACEH I BANDA ACEH – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Aceh mengecam dugaan penggunaan senjata api terhadap masyarakat sipil dalam insiden yang terjadi di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Rabu (4/11/2026).
Peristiwa yang berlangsung saat kegiatan kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut dilaporkan mengakibatkan satu orang warga meninggal dunia dan sejumlah masyarakat lainnya mengalami luka-luka.
Ketua LMND Aceh, Aminul Mukminin Sekedang, menyebutkan insiden tersebut diduga berkaitan dengan persoalan pengibaran Bendera Bulan Bintang yang kemudian berkembang menjadi ketegangan antara masyarakat dan aparat keamanan.
Menurutnya, peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan kericuhan antara masyarakat dan aparat, melainkan menyangkut perlindungan hak hidup, kebebasan sipil, akuntabilitas penggunaan kekuatan oleh aparat negara, serta keberlanjutan perdamaian di Aceh.
“LMND memandang peristiwa ini bukan sekadar persoalan kericuhan antara masyarakat dan aparat, melainkan persoalan serius yang menyangkut perlindungan hak hidup, kebebasan sipil, akuntabilitas penggunaan kekuatan oleh aparat negara, serta keberlanjutan perdamaian di Aceh,” ujarnya.
Sementara itu, Aseng, sapaan lapangan Aminul Mukminin, mengatakan apabila dugaan penembakan terhadap warga sipil tersebut terbukti, maka tindakan itu merupakan persoalan serius yang harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.
Ia menegaskan, persoalan pengibaran Bendera Bulan Bintang semestinya diselesaikan melalui pendekatan dialogis dan persuasif dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
LMND Aceh menilai persoalan Bendera Bulan Bintang memiliki dimensi historis, politik, sosial, dan hukum dalam perjalanan panjang Aceh. Karena itu, pendekatan keamanan yang mengedepankan intimidasi dan kekuatan bersenjata dinilai berisiko memperbesar ketegangan serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Menurut LMND, perdamaian Aceh harus diwujudkan melalui perlindungan terhadap masyarakat, penghormatan hak asasi manusia, penegakan hukum yang adil, serta pembatasan penggunaan kekuatan oleh aparat negara.
Organisasi tersebut juga mengingatkan agar setiap persoalan sosial dan politik di Aceh tidak diselesaikan dengan pendekatan represif yang berpotensi menimbulkan ketakutan dan trauma di tengah masyarakat.
Desak Investigasi Independen
Untuk memastikan kebenaran peristiwa dan mencegah terjadinya impunitas, LMND Aceh menyampaikan tujuh tuntutan kepada pihak terkait.
Pertama, mendesak Komnas HAM RI segera membentuk atau memimpin investigasi independen guna mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, dugaan penggunaan senjata api, pihak-pihak yang terlibat, serta pertanggungjawaban atas jatuhnya korban.
Kedua, meminta Panglima TNI dan institusi terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai keberadaan personel di lokasi, tujuan tindakan di lapangan, dasar hukum pelaksanaan tindakan, serta dugaan penggunaan senjata api terhadap masyarakat.
Ketiga, mendesak pemeriksaan secara independen dan transparan terhadap seluruh personel yang diduga terlibat, termasuk pengamanan bukti-bukti relevan, rekaman video, keterangan saksi, dan bukti forensik.
Keempat, meminta seluruh korban dan keluarga mendapatkan perlindungan, pelayanan medis, pendampingan hukum, serta pemulihan yang layak tanpa intimidasi maupun diskriminasi.
Kelima, mendesak pengusutan secara hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan.
Keenam, meminta penghentian pendekatan represif dalam menghadapi persoalan sosial dan simbolik di Aceh serta mengedepankan dialog bersama masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh elemen sipil.
Ketujuh, meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pidie mengambil langkah konkret untuk meredam ketegangan, memastikan keselamatan warga, serta mencegah munculnya konflik lanjutan.
Minta Kebenaran Diungkap Secara Terbuka
LMND Aceh menegaskan keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan negara. Menurut organisasi tersebut, tidak ada persoalan politik, simbol, maupun kepentingan institusional yang dapat menghapus kewajiban negara untuk melindungi hak hidup masyarakat.
LMND juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak membangun narasi provokatif, menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, maupun memanfaatkan tragedi tersebut untuk memperluas konflik horizontal di tengah masyarakat.
Namun, menurut mereka, ajakan menjaga kondusivitas tidak boleh dijadikan alasan untuk membungkam tuntutan keadilan.
“Kita rakyat berdiri bersama tuntutan masyarakat agar peristiwa di Pulo Keunari diusut secara terbuka, independen, dan bertanggung jawab. Kami mendesak agar kebenaran diungkap dan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Aseng, yang juga merupakan mahasiswa Magister Manajemen Universitas Muhammadiyah Aceh.







