Search

7 Mei 2026

Korban Bencana Ekologis Sumatera Gugat Pemerintah ke PTUN Jakarta

Redaksi

Korban Bencana Ekologis Sumatera Gugat Pemerintah ke PTUN Jakarta

NEWSRBACEH I JAKARTA – Sejumlah korban bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengajukan Gugatan Tindakan Administrasi Pemerintahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (7/5/2026). Gugatan tersebut didampingi Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera yang terdiri dari sejumlah organisasi bantuan hukum dan lembaga masyarakat sipil.

Tim advokasi itu di antaranya terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, Trend Asia, KontraS Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh, dan Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia.

Gugatan diajukan terkait penanganan pemerintah terhadap bencana ekologis berupa banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada akhir 2025 lalu. Para penggugat menilai pemerintah pusat tidak maksimal dalam melakukan penanganan dan pemulihan pascabencana.

Dalam keterangan tertulisnya, Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera menyebut lebih dari 600 ribu bangunan, termasuk rumah warga, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, jembatan, dan rumah ibadah mengalami kerusakan akibat bencana tersebut.

Selain itu, para penggugat menyoroti keputusan pemerintah yang tidak menetapkan status bencana nasional terhadap peristiwa banjir dan longsor di Sumatera. Mereka menilai hal tersebut menyebabkan penanganan dan pemulihan pascabencana berjalan tidak optimal.

Edy Kurniawan dari YLBHI mengatakan kerusakan infrastruktur saat bencana menyebabkan sejumlah wilayah terisolasi, sehingga distribusi bantuan kemanusiaan menjadi terhambat.

“Jalan yang putus dan matinya jaringan komunikasi serta listrik memperparah situasi. Informasi pascabencana menjadi simpang siur dan bantuan tidak dapat terdistribusikan secara efektif,” ujar Edy.

Ia menilai pemerintah pusat seharusnya menetapkan status darurat bencana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan sejumlah regulasi turunannya.

Sementara itu, Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace Indonesia menilai bencana ekologis yang terjadi tidak semata dipengaruhi faktor cuaca ekstrem, tetapi juga dipicu kerusakan lingkungan akibat aktivitas ekstraktif yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurutnya, kondisi daerah aliran sungai (DAS) di Pulau Sumatera saat ini dalam kondisi kritis akibat berkurangnya tutupan hutan alam dan meningkatnya deforestasi.

“Bencana ini berkaitan dengan lemahnya daya dukung lingkungan akibat pembukaan lahan dan kerusakan hutan yang berlangsung lama,” katanya.

Hal senada disampaikan Ahmad Ashov Birry dari Trend Asia. Ia menyebut fenomena cuaca ekstrem yang dipicu krisis iklim akan meningkatkan risiko bencana serupa di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada masa mendatang.

Di sisi lain, Nur Syarifah dari Auriga Nusantara mengungkapkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat termasuk dalam 10 provinsi dengan tingkat deforestasi tertinggi selama dua tahun terakhir.

Mengacu pada laporan Status Deforestasi 2025 yang dirilis Auriga Nusantara, tingkat deforestasi pada 2025 meningkat signifikan di Aceh sebesar 426 persen, Sumatera Utara 281 persen, dan Sumatera Barat mencapai 1.034 persen.

Kuasa hukum penggugat dari LBH Padang, Alfi Syukri, mengatakan gugatan tersebut bertujuan mendesak pemerintah melakukan langkah pemulihan secara menyeluruh, mulai dari evaluasi izin usaha, pemulihan hutan dan DAS, hingga perlindungan terhadap masyarakat terdampak.

“Penetapan status bencana nasional penting agar pemulihan korban, perbaikan fasilitas umum, dan restorasi lingkungan dapat dilakukan secara serius dan terkoordinasi,” ujarnya.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta memerintahkan Pemerintah Republik Indonesia menetapkan status Bencana Nasional terhadap bencana ekologis Sumatera tahun 2025.

Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan langkah-langkah administrasi secara sistematis, termasuk pemulihan lingkungan, audit perizinan, kebijakan tata ruang berbasis mitigasi bencana, serta penguatan kapasitas penanggulangan bencana di daerah terdampak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah pusat terkait gugatan tersebut.