Search

11 Agustus 2026

Amiruddin Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Sayuti Abubakar Masuk Babak Baru

Redaksi

Mahadir Buloh, SH, dari Kantor Pengacara SAP & Partner Law Firm

NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH, MH, melaporkan Amiruddin ke Polres Lhokseumawe terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Dalam perkembangan kasus tersebut, Amiruddin kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Informasi mengenai perkembangan perkara tersebut disampaikan Mahadir Buloh, SH, dari Kantor Pengacara SAP & Partner Law Firm, Senin (10/8/2026) malam.

“Benar, kami telah melaporkan saudara Amiruddin. Berdasarkan perkembangan informasi yang kami terima, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Mahadir.

Menurut Mahadir, penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Sayuti Abubakar ke Polres Lhokseumawe.

Ia mengatakan, pihaknya telah menerima dan mempelajari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan (SP2HP) dengan Nomor B/342/VIII/RES.1.14/2026/Reskrim.

“Surat dari Polres Lhokseumawe yang menyampaikan bahwa telah dilakukan gelar perkara

Di sisi lain, Mahadir turut menjelaskan perkembangan laporan Amiruddin terhadap Sayuti Abubakar di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Menurutnya, hingga saat ini Sayuti Abubakar belum menerima panggilan untuk menjalani klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan tersebut.

“Pak Sayuti Abubakar sampai saat ini belum pernah menerima panggilan klarifikasi dari penyidik Polres Jakarta Selatan atas laporan yang dibuat oleh Amiruddin,” kata Mahadir.

Perkara tersebut kini masih menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani masing-masing pihak kepolisian sesuai dengan laporan yang telah diajukan. (*)