NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE — Pemerintah Kota Lhokseumawe mulai menunjukkan sikap tegas terhadap maraknya usaha sarang burung walet ilegal. Sebanyak 18 lokasi di Kecamatan Banda Sakti menjadi target awal penertiban yang digelar pada 21 April 2026, menandai langkah serius pemerintah dalam menata sektor usaha yang selama ini dinilai “liar”.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang dikoordinasikan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker). Langkah ini diambil setelah pemerintah mengklaim telah melakukan sosialisasi, namun belum direspons optimal oleh sebagian pelaku usaha.
Kepala DPMPTSP dan Naker, Safriadi, menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan upaya menegakkan aturan serta menciptakan keadilan dalam dunia usaha.
“Sudah ada imbauan dan sosialisasi. Namun sebagian pelaku usaha belum merespons, sehingga penegakan aturan harus dilakukan,” ujarnya.
Menurutnya, usaha sarang burung walet wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin pendukung lainnya. Tanpa legalitas, usaha tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, gangguan lingkungan, hingga ketimpangan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Sejumlah bangunan yang terbukti belum memiliki izin kini telah dipasangi segel. Meski begitu, pemerintah masih memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk segera mengurus legalitas melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Kami tetap memberi kesempatan. Pelaku usaha bisa mengurus izin di MPP. Jika usahanya tidak aktif, maka harus ditutup, termasuk akses keluar-masuk burung walet,” tegas Safriadi.
Di sisi lain, keberadaan rumah walet di kawasan padat seperti Banda Sakti juga memicu keluhan warga. Kebisingan dari suara pemanggil burung serta persoalan kebersihan menjadi isu yang kerap dikeluhkan, meski belum seluruhnya tercatat secara resmi.
Penertiban ini dinilai menjadi langkah awal untuk menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan kenyamanan lingkungan permukiman. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari para pelaku usaha yang terdampak, sehingga perspektif mereka masih dinantikan untuk memastikan kebijakan berjalan adil.
Pemerintah memastikan penertiban tidak akan berhenti di Banda Sakti. Langkah serupa akan diperluas ke wilayah lain secara bertahap.
“Kami ingin usaha tetap tumbuh, tetapi harus tertib dan taat aturan. Ini untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” pungkasnya.
Berdasarkan data DPMPTSP dan Naker, 18 lokasi yang ditertibkan tersebar di sejumlah titik strategis seperti Jalan Pase, Jalan Sukaramai, hingga kawasan Gudang Lama. Seluruhnya tercatat belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pemko juga membuka layanan konsultasi dan pengaduan bagi pelaku usaha melalui DPMPTSP dan Naker serta MPP guna mempermudah proses perizinan dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi.







