Search

4 Februari 2026

Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum, BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Bireuen

Redaksi

Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum, BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Bireuen

NEWSRBACEH I BIREUEN — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lhokseumawe resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bireuen pada Rabu, 21 Januari 2026. Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Kabupaten Bireuen ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga negara guna mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang berkelanjutan.

MoU tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak, khususnya dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan program-program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, baik pekerja formal maupun informal.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe, Fiterman Aris, menyampaikan bahwa kerja sama ini memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan kualitas layanan dan perluasan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bireuen ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan dukungan hukum yang optimal, kami dapat lebih fokus meningkatkan perlindungan pekerja, memperluas kepesertaan, serta memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal,” ujar Fiterman Aris.

Ia menambahkan, sinergi ini juga menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat.

Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, serta Tindakan Hukum Lainnya. Pelaksanaan kerja sama tersebut dilakukan melalui mekanisme permohonan tertulis yang disertai dokumen-dokumen pendukung sesuai dengan permasalahan hukum yang dihadapi. Dukungan hukum ini diharapkan mampu memperlancar penyelesaian berbagai permasalahan perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui MoU ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe optimistis dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta mendorong kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya terhadap pekerja.

Nota Kesepahaman ini berlaku selama tiga (3) tahun sejak tanggal ditandatangani dan diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mendukung keberlangsungan program BPJS Ketenagakerjaan demi terwujudnya kesejahteraan pekerja dan keluarganya.