NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE — Persoalan pengerjaan Jalan Lintas Nasional Medan–Banda Aceh, khususnya di Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, kembali menjadi sorotan. Kondisi jalan yang dinilai mengganggu kenyamanan hingga keselamatan pengguna jalan mendorong DPRK Lhokseumawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (27/8/2026).
Ketua DPRK Lhokseumawe, Bang Faisal Haji Isa, bersama Komisi C DPRK Lhokseumawe memimpin RDP tersebut sebagai bentuk perhatian dan tindak lanjut atas keresahan masyarakat terhadap kondisi jalan yang pengerjaannya dinilai berjalan lamban.
RDP turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, Camat Muara Satu, Satlantas Polres Lhokseumawe serta Dinas PUPR Kota Lhokseumawe. Sejumlah persoalan di lapangan dibahas, terutama lambannya proses pengaspalan dan dampaknya terhadap keselamatan pengguna jalan.
Namun, di tengah tuntutan masyarakat agar persoalan tersebut segera diselesaikan, pihak kontraktor pelaksana justru tidak hadir dalam RDP.
Ketidakhadiran tersebut menjadi sorotan karena kontraktor merupakan pihak yang secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan dinilai penting untuk memberikan penjelasan mengenai progres pekerjaan maupun kendala yang terjadi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Dinas PUPR setelah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, keterlambatan pengaspalan disebut disebabkan mesin pengaspalan mengalami kerusakan.
Alasan tersebut kemudian dipertanyakan dari sisi kesiapan pelaksanaan pekerjaan. Menurut Ketua DPRK Lhokseumawe, kerusakan alat semestinya dapat diantisipasi melalui rencana cadangan atau plan B, sehingga pekerjaan tidak berhenti terlalu lama dan masyarakat tidak terus menghadapi risiko akibat kondisi jalan.
“Kalau mesin mengalami kerusakan, seharusnya ada plan B atau alternatif lain. Jangan sampai persoalan teknis pekerjaan justru membuat keselamatan masyarakat menjadi korban,” tegasnya.
Persoalan ini menjadi semakin serius karena kondisi jalan tersebut telah dikaitkan dengan sejumlah kecelakaan yang dialami pengguna jalan. DPRK Lhokseumawe meminta masyarakat yang menjadi korban kecelakaan akibat kondisi jalan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak terkait agar dapat didata dan ditindaklanjuti.
DPRK Siapkan Panggilan Kedua
DPRK Lhokseumawe menegaskan tidak akan berhenti pada RDP pertama. Surat panggilan kedua akan dilayangkan kepada pihak kontraktor untuk meminta penjelasan sekaligus pertanggungjawaban terkait pelaksanaan pekerjaan.
Jika kembali tidak diindahkan, DPRK Lhokseumawe menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Sikap tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan pengerjaan jalan nasional tidak lagi sekadar persoalan teknis pengaspalan, tetapi telah menyentuh aspek keselamatan publik dan tanggung jawab pelaksana pekerjaan.
Masyarakat, kata DPRK, berhak mendapatkan jalan yang aman, nyaman dan layak. Karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut diharapkan tidak saling melempar tanggung jawab ketika persoalan di lapangan mulai berdampak terhadap pengguna jalan.
Lhokseumawe juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini aktif menyampaikan keluhan, informasi dan aspirasi terkait kondisi Jalan Lintas Nasional Medan–Banda Aceh.
“Suara masyarakat adalah bagian penting dalam perjuangan kita mewujudkan jalan yang aman, nyaman dan layak bagi seluruh pengguna jalan. Mari bersama-sama kita kawal dan perjuangkan kepentingan masyarakat Lhokseumawe,” demikian disampaikan.
Kini perhatian publik tertuju pada pihak kontraktor. Apakah kerusakan mesin benar menjadi satu-satunya alasan keterlambatan, dan sejauh mana langkah antisipasi telah disiapkan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan? Pertanyaan tersebut diharapkan dapat dijawab secara terbuka dalam pemanggilan berikutnya.







